Pengukuhan Tim Saber Pungli Jangan Hanya Disebut Sebagai Kegiatan Seremoni

id Pulang Pisau, Tim Saber Pungli, Edy Pratowo, Bupati Pulang Pisau, Pengukuhan Tim Saber Pungli Jangan Hanya Disebut Sebagai Kegiatan Seremoni

Pengukuhan Tim Saber Pungli Jangan Hanya Disebut Sebagai Kegiatan Seremoni

Bupati H Edy Pratowo, Wakil Bupati Pudjirustaty Narang, dan Unsur Muspida bersama Satgas Saber Pungli yang baru dikukuhkan dalam upaya memberantas pungutan liar di lingkungan pemerintah setempat (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kompol M Zainur Rofik SIK mengatakan bahwa pengukuhan Saber Pungli tidak mau disebut hanya sebagai kegiatan seremoni.

"Kita kan baru dikukuhkan, yang jelas pada pelayanan-pelayanan publik ini yang menjadi perhatian," kata Rofik usai pengukuhan di Halaman Kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu.

Ditanya ANTARA instansi mana saja yang diindikasi dan dikeluhkan masyarakat terjadinya praktik Pungli, Rofik tidak mau menyebutkan, yang pasti semua tempat-tempat pelayanan publik yang menjadi sasaran. Baik instansi pemerintah setempat maupun instansi lainnya.

Rofik mengaku tidak berani berbicara, karena belum ada langkah-langkah koordinasi dari seluruh tim Saber Pungli. Selain itu untuk menentukan indikasi adanya Pungli, harus melalui proses penyidikan dan penyelidikan, sementara pihaknya masih belum turun ke lapangan.

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo meminta Tim Saber Pungli yang dibentuk ini dapat memberantas berkembangnya pungutan liar di berbagai sektor organisasi perangkat daerah dan institusi lainnya yang melakukan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Susun rencana aksi bersama program pemberantasan pungutan liar untuk bersama membuktikan bahwa kita dapat mencegah dan merambahnya pungutan liar diberbagai sektor pelayanan publik," pinta Edy Pratowo.

Fungsi utama dari Satgas Saber Pungli, kata Edy Pratowo, adalah membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemberantasan pungutan liar diberbagai sektor layanan publik dengan berbagai tingkatan dan karakteristik yang berbeda-beda. 

Pembentukan Satgas Saber Pungli ini didasari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 karena dampak  dari berkembangnya pungutan liar ini secara tidak langsung memiskinkan Negara.