Sukamara (Antara Kalteng) - Bupati Sukamara H Ahmad Dirman mengatakan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sukmara 2017 sudah dilaksanakan antara legislatif dan eksekutif, diharapkan bisa dilanjutkan segera penyusunan RAPBD Kabupaten Sukamara.
"Saya berharap agar kita semua dapat segera menyelesaikan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2017 ini mengingat kita sudah terlambat dari jadwal yang semestinya dan melaksanakan perencanaan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dirman Usai mengikuti sidang paripurna di Sukamara, Selasa (6/12).
Menurutnya, KUA dan PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah karena berfungsi memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2017. Pada tahun 2017, Sukamara dihadapkan pada berbagai tantangan diantaranya masih tingginya ketergantungan pada pemerintah pusat dimana lebih dari sembilan puluh persen penerimaan daerah disumbang dari dana perimbangan, sementara pendapatan asli daerah hanya menyumbang sekitar empat persen.
Dikatakannya juga, berdasarkan rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2017 yang telah disepakati dengan DPRD Kabupaten Sukamara sebesar Rp528,50 miliar, dan kemandirian daerah serta makin kecilnya ruang fiskal pengaturan anggaran karena dana-dana dari pusat sebagian besar sudah diarahkan peruntukannya diantaranya berupa 20 persen untuk anggaran fungsi pendidikan, 10 persen di luar gaji untuk urusan kesehatan, dan 10 persen dari dana perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, sinkronisasi program pemerintah pusat dan propinsi juga harus diselaraskan dan sinergikan dalam pelaksanaan program kegiatan di kabupaten terutama untuk mendukung program Nawa Cita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terutama cita pengembangan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Ditambahkannya, beberapa program yang menjadi prioritas pembangunan tahun anggaran 2017, juga menjadi agenda program/kegiatan daerah yang juga menjadi prioritas untuk disediakan anggarannya pada APBD tahun anggaran 2017 adalah penyediaan anggaran untuk SKPD sebagaimana yang tertuang pada peraturan daerah Kabupaten Sukamara tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara, sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kemudian pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada Kabupaten Sukamara tahun 2018.
Berita Terkait
Penolakan rencana KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama
Senin, 26 Februari 2024 15:24 Wib
Menteri Agama sebut KUA akan layani urusan semua agama
Minggu, 25 Februari 2024 8:44 Wib
DPRD dan Pemkab Murung Raya teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024
Rabu, 15 November 2023 6:01 Wib
DPRD dan Pemkab Murung Raya teken nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024
Selasa, 14 November 2023 17:22 Wib
KUA PPAS 2024 Kapuas disepakati
Jumat, 3 November 2023 7:45 Wib
KUA PPAS 2024 Barito Timur disepakati Rp1,2 triliun
Jumat, 27 Oktober 2023 16:38 Wib
Pemkab dan DPRD Bartim bahas struktur rencana KUA PPAS 2024
Selasa, 10 Oktober 2023 23:28 Wib
Pemkab dan DPRD Barut teken nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024
Minggu, 24 September 2023 10:19 Wib