Polisi Tembak Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dan Pengancaman

id Palangka Raya, kasus pencurian, Polres Palangka Raya, Kasat Rekrim Polres AKP Erwin Situmorang, Erwin Situmorang

Polisi Tembak Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dan Pengancaman

Kasat Rekrim Polres AKP Erwin Situmorang (kiri) saat bersama pelaku pencurian dan pengancaman bernama Abdurrahman (28). Ist

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pihak kepolisian melalui tim gabungan Satreskrim Polres dan Resmob Polsek Pahandut, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dan menembak pelaku pencurian dengan pengancaman di sebuah rumah Jalan G Obos XIV.

"Pelaku bernama Abdurrahman (28) yang merupakan warga Jalan Kresno RT 03 RW 02 Kelurahan Habaring Hurung Bukit Batu, Palangka Raya berdasarkan kartu identitas yang ada padanya, pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di sekitar Jalan A Yani karena mau melarikan diri," kata Kasat Rekrim Polres AKP Erwin Situmorang, Sabtu.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Irfan (29) yang mengatakan bahwa dia mengalami aksi pencurian dengan pengancaman di rumahnya pada hari Sabtu (10/12), pelaku juga berhasil membawa kabur benda dan barang berharga miliknya.

Adapun benda dan barang berharga yang dibawa kabur oleh pelaku diantaranya satu buah laptop merk Asus, lima handphone, satu buah cicin emas dengan berat dua gram, Handycam merk JVC dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pelaku ini masuk dengan cara mencongkel pada bagian pintu rumahnya dan peristiwa tersebut terjadi  pada malam hari disaat hujan lebat. 

"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman, kejadian tersebut sudah berlangsung lama sekitar beberapa tahun yang lalu dan malahan selain diancam korbannya juga diperkosa oleh pelaku ini," ujarnya.

Kini pelaku harus kembali mempertangung jawabkan perbuatannya dan sekarang dia kita amankan di Kantor Polres bersama barang bukti diantaranya satu buah kartu ATM, satu buah linggis dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya pelaku dibidik dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," demikian Erwin.