Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara
dan Kepolisian Sektor Cilincing telah menetapkan empat orang sebagai
tersangka dalam perkara kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
(STIP) bernama Amirullah Adityas Putra (18).
"Semalam Kapolres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka
terhadap pengeroyok korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu.
Iriawan mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk
menetapkan empat taruna senior yang diduga menganiaya Amirullah itu
sebagai tersangka. Keempat siswa tingkat dua STIP yang ditetapkan
sebagai tersangka inisialnya SM (19), WH (20), I (21) dan AR (19).
Menurut
Iriawan, penyidik kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian
perkara dan mengautopsi jasad Amirullah guna memastikan penyebab
kematian korban.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka lebam pada bagian
dada, perut dan ulu hati, diduga akibat benturan benda tumpul.
Amirullah
Adityas Putra alias Amir (18) pada Rabu (11/1) dini hari meninggal
dunia, diduga akibat dianiaya empat taruna seniornya di asrama pada
Selasa (10/1) malam.
Amir tidak sadarkan diri usai kena pukulan di dada, perut dan ulu
hati dari empat seniornya. Keempat senior Amir sempat membawa dia ke tim
medis pada Rabu dini hari, namun nyawanya tidak tertolong.
Petugas medis dan beberapa saksi mata kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara.
Berita Terkait
Tiga siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior
Jumat, 10 Mei 2024 10:37 Wib
Keluarga korban meninggal akibat senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku
Kamis, 9 Mei 2024 23:51 Wib
Penggabungan Kampus STIP ke UMPR rampung menjadi 25 prodi
Minggu, 11 Februari 2024 18:47 Wib
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan STIP Bunga Bangsa siap bergabung
Selasa, 20 Juni 2023 19:44 Wib
Ini cara efektif untuk berhenti merokok
Minggu, 6 Juni 2021 19:54 Wib
Tujuh Penganiaya Taruna STIP Dikeluarkan
Senin, 28 April 2014 14:03 Wib