Muara Teweh (Antara Kalteng) - Komisi A DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri terkait tata tertib dan program pembentukan peraturan daerah dewan setempat guna menyesuaikan adanya organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk pemerintah daerah setempat di Jakarta, Kamis.
Rombongan DPRD Barito Utara memdatangi Gedung H Lantai 16 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD. Di lantai ini pula Kantor Direktorat Jenderal Otonomi, Bina Keuangan Daerah dan Bina Administrasi Kewilayahan.
Konsultasi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dengan didampingi Wakil Ketua Komisi A Hj Sinaryati, Sekretaris Rujana Anggraini, Lahmudin, Sastra Jaya dan Mustafa Joyo Muchtar. Selain itu, dari eksekutif diwakili Kabag Hukum Pemkab setempat, Fakhri Fauzi.
Waket I beserta Komisi A disambut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah I, Andi Batara.
"Kami mengkonsultasikan terkait perubahan Tatib DPRD Barito Utara, sebab nomenklatur OPD telah dirombak," kata Mery.
Selama ini, kata Wakil Ketua itu, di DPRD Kabupaten Barito Utara terdapat tiga komisi yakni, Komisi A, Komisi B dan Komisi C. Masing-masing komisi menangani bidang yang berlainan.
Sejak OPD berubah, mestinya pembagian tugas pokok dan fungsi komisi ikut berubah.
Terkait hal itu, Kasubdit Wilayah I, Andi Batara menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
"Namun PP 10 tahun 2010 akan dirubah, hari ini kami mulai melakukan pembahasan," kata Andi dihadapan para anggota DPRD dan perwakilan pemerintah Kabupaten Barito Utara.