Barito Utara Diperbolehkan Tentukan Kawasan "Holding Zone"

id DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, Barito Utara Diperbolehkan Tentukan Kawasan Holding Zone, Holding Zone, Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Meba

Barito Utara Diperbolehkan Tentukan Kawasan "Holding Zone"

Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas (duduk tengah) bersama anggota DPRD lainnya serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suriawan Prihandi ketika memimpin konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (11/1/17) Ist

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diperbolehkan menentukan kawasan "Holding Zone" yakni kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukan dan bukan-kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

"Peluang ini mesti dimanfaatkan di Kabupaten Barito Utara yang diketahui setelah kami melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta pada Rabu (11/1)," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Set Enus, konsultasi bersama Komisi B DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara ini dilakukan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Barito Utara.

"Saya ikut ke Kementerian LHK, kami mengkonsultasikan masalah RTRWK Barito Utara," kata Set Enus yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dalam konsultasi itu juga hadiri Sekretaris Komisi B Jamilah bersama anggota Wardatun Nurjamilah, Henny Rosgiaty Rusli, Leni Marlina, Sunario dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Suriawan Prihandi diterima Ditjen Planologi, Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK.

Sementara anggota Komisi B lainnya, Wardatun Nurjamilah menyampaikan, holding zone adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya. DPRD Barito Utara akan mengecek holding zone tersebut ke Pemprov Kalteng.

"Holding zone Kalteng telah ditentukan 4,1 juta hektare untuk direvisi. Peluang holding zone mesti dimanfaatkan untuk daerah pemungkiman, fasilitas sosial dan pendidikan. Mana saja daerah di Kabupaten Barito Utara yang masuk holding zone. Apakah desa di kawasan hutan sudah masuk revisi,"ujar politisi PPP ini.

Dia mengatakan RTRWK Barito Utara harus mengikuti Perda Provinsi Kalteng, dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 529 tahun 2012.

Mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti sesuai turunan peraturan lebih tinggi," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Suriawan Prihandi menambahkan intinya RTRWK Barito Utara harus mengacu ke SK Menhut 529 tahun 2012 dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng.

"Kalau melihat kondisi existing dan holding zone diperbolehkan," kata Suriawan Prihandi.