Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat diserahkan pada hukum.
"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Berita Terkait
Prabowo : Modal utama pindah ibu kota harus dari dalam negeri
Kamis, 16 Mei 2024 10:04 Wib
Presiden terpilih Prabowo yakin APBN mampu biayai program makan siang gratis
Rabu, 15 Mei 2024 23:11 Wib
Grace Natalie-Juri Ardiantoro jadi Stafsus Presiden
Rabu, 15 Mei 2024 22:49 Wib
Mbappe dipastikan merapat ke Real Madrid musim depan
Rabu, 15 Mei 2024 6:41 Wib
Prabowo kenalkan Wakil Presiden terpilih Gibran kepada Presiden UEA
Selasa, 14 Mei 2024 13:23 Wib
Jokowi : Impor beras tak sampai 5 persen kebutuhan nasional
Senin, 13 Mei 2024 16:01 Wib
Terkait Mbappe, Ancelotti enggan balas komentar Presiden Perancis
Minggu, 12 Mei 2024 18:39 Wib
Donald Trump pertimbangkan Nikki Haley sebagai calon wakil presiden
Minggu, 12 Mei 2024 16:23 Wib