Tangerang (Antara Kalteng) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi,
Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Rycko Amelza Daniel resmi jabat Kepala BNPT gantikan Boy Rafli Amar
Jumat, 31 Maret 2023 14:19 Wib
Cinta Tanah Air kunci capai Indonesia Emas 2045
Rabu, 1 Maret 2023 23:11 Wib
Mantan narapidana terorisme diharapkan jadi bagian kontra radikalisasi
Jumat, 24 Februari 2023 14:55 Wib
Aparat aparat diminta tak ragu gunakan hukum terorisme tindak KKB
Jumat, 24 Februari 2023 14:54 Wib
Kepala BNPT Boy Rafli tepis isu dirinya gabung PPP
Selasa, 21 Februari 2023 17:56 Wib
BNPT: Kekerasan KKB penuhi unsur tindak pidana terorisme
Selasa, 14 Februari 2023 14:21 Wib
Negara jamin keamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Senin, 5 Desember 2022 23:48 Wib
Istilah jihad sering disalahartikan untuk memecah bangsa
Kamis, 1 Desember 2022 23:39 Wib