Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa dalam pengurusan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017 tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami tegaskan kembali, untuk program prona atau sekarang disebut Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) khususnya dalam pembuat sertifikat tanah tidak dipungut biaya," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Palangka Raya, Murdono, Senin.
Ia mengatakan, pihak BPN juga sudah menyurati pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tanah-tanah milik pemerintah setempat bisa segera di data, agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan dengan masyarakat..
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau sekedar mencari informasi terkait program pemerintah PTSL, bisa langusng datang ke Kelurahan masing-masing.
"Kita juga sebelumnya sudah mensosialisasikan program tersebut dengan memasang spanduk-spanduk di jalanan. Sehingga, program pemerintah bisa berjalan dengan maksimal tanpa dipungut biaya sepeser pun," tandasnya.
Pihaknya juga berharap, peran pemerintah setempat bisa segera menginformasikan hingga mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang ada di kota hingga di daerah terkait program PTSL tersebut. Karena sudah saatnya lahan warga dipetakan secara legal utuh terhadap lahannya dengan jalan mendapatkan SHM.
Kasubag TU BPN Rudi Hartanta meminta masyarakat yang ada di daerah itu untuk tidak percaya dengan pihak ketiga atau calo dalam pembuatan sertifikat tanah.
"Saya minta masyarakat lebih jeli dan teliti ketika ada seseorang yang menawarkan serta mampu membantu dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah dengan cepat terutama dalam program pemerintah PTSL" katanya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa langsung datang ke BPN tanpa harus melalui pihak ketiga apabila ingin membuat sertifikat tanah baru. Sehingga diharapkan masyarakat lebih jelas dan terperinci tentang alur pembuatan sertifikat tanah maupun PTSL.
Dia menegaskan bahwa BPN tidak akan mempersulit masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.
"Apabila semua persyaratan dinilai sudah lengkap, maka kami akan segera memprosesnya," ucapnya.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 120 juta hektare tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikasi dan saat ini baru 46 juta hektare yang sudah disertifikatkan.
Presiden juga menargetkan pada tahun 2017 ini minimal 5 juta sertifikat dapat diselesaikan, kemudian meningkat menjadi 7 juta sertifikat di tahun 2018, dan 9 juta sertifikat di tahun 2019. Presiden pun berjanji akan mengecek secara langsung realisasi program sertifikasi tersebut.
Bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan sertifikasi tanah hingga 2025 seluruh tanah sudah disertifikasi.
