"Kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian Yongky di dalam rukonya itu. Selain hasil visumnya belum keluar, pihak keluarga juga belum diperiksa sama sekalipun mengenai keseharian korban," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono, di Palangka Raya, Selasa.
Pada Selasa ini rencananya polisii melakukan pemanggilan istri korban yang bernama Tyas setelah menjalani serangkaian duka yang mendalam atas kematian suaminya itu. Usai kematian Yongky polisi tidak bisa memintai keterangan tiga orang saksi seperti mertua korban yang menemukan pertama kali, tetangga korban yang mengetahui serta istri korban yang kebetulan waktu kejadian berada di luar kota.
"Tiga orang saksi ini bersedia dimintai kesaksian masalah tersebut. Kita tidak bisa mengetahui apa penyebab kematian Yongky lantaran belum sama sekali memintai keterangan tiga orang saksi itu. Kunci utama dalam kasus ini tak lain adalah Tyas yang akan dimintai keterangan mengenai kesehatan korban selama berumah tangga," katanya.
Untuk hasil visum, sambung dia, akan keluar sekitar dua minggu setelah dilakukan pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus. Penyidik juga akan menyamakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil visum nantinya.
"Sudah tentu kita akan menyamakan hasil pemeriksaan dengan hasil visum. Kendati saat ditemukan secara kasat mata korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun kita juga tidak mengetahuinya hasil visum dokter lah yang menjawab semua itu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jasad pria keturunan Tionghoa tersebut juga sudah dimakamkan pihak keluarga. Setelah kejadian tersebut ruko korban yang kini dihuni oleh istrinya itu belum normal berjualan seperti biasanya.