Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Oknum petugas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Palangkaraya diduga mempermainkan klaim seorang buruh cacat akibat kecelakaan kerja di PT Graha Inti Jaya sehingga terkatung katung pembayarannya.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kapuas M Junaidi Gaol menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang menimpa Toni (45), warga Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terjadi pada 2 Agustus 2016 yang mengakibatkan dirinya patah tangan atau cacat tetap.Â
Menurutnya, dari perusahaan  dimana Toni bekerja terkesan mengabaikan permasalahan ini hingga setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan, sehingga pada 25 April 2017 pihak KSBSI Kapuas mengajukan surat pengantar klaim cacat tetap langsung ke BPJS-TK Palangka Raya.
Menurut Juanidi, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04/Permen/1993 tentang kecelakaan yang berhubungan dengan kerja dan program santunan maka yang bersangkutan akan menerima sekitar Rp22 juta dengan rincian biaya yang sudah dikeluarkan dan perhitungan santunan sesuai gaji.
"Ternyata sampai saat ini klaim belum dibayarkan oleh BPJS Palangka Raya, malah secara diam-diam seorang oknum petugas BPJS berinisial SIN menghubungi Toni dan menawarkan pembayaran klaim cacat tetap tersebut sebesar lima juta rupiah saja," ungkapnya.
Mendapat penawaran tidak wajar seperti itu Toni tidak mau menerima dan melaporkan kembali hal itu ke KSBSI Kapuas.Â
"Kami yang bertugas memberikan perlindungan kepada anggota kami jadi bertanya-tanya dan menduga ada permainan yang telah dilakukan oleh oknum petugas BPJS tersebut," ucap Junaidi.
Sementara Toni yang mengaku telah bekerja di perusahaan PT GIJ selama 10 tahun tersebut rutin membayar BPJS dengan pemotongan gaji setiap bulan yang nilainya sekitar Rp50.000. Ini sekarang tangan kiri ini sudah cacat tetap, saya hanya meminta hak saya saja," ucap Toni.Â