Palangka Raya (Antara Kalteng) - Crisis Respon Tim Polda Kalimantan Tengah menangkap 66 orang yang kedapatan sedang bermain judi dadu gurak di komplek pameran Jalan Temanggung Tilung XVI Kota Palangka Raya, Rabu dini hari.
Ke-66 orang pejudi yang ditangkap tersebut tidak hanya diperiksa namun juga dilakukan tes urin dan ada enam orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, kata Kapolda Kalteng melalui Wadir Reskrimum AKBP Alfian di Palangka Raya, Rabu.
Belum diketahui jenis narkoba yang digunakan lima laki-laki dan seorang perempuan itu karena masih dalam uji di laboratorium.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menambahkan penangkapan terhadap 66 orang yang berjudi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Di mana komplek pameran jalan Temanggung Tilung sering digunakan untuk bermain judi dadu gurak.
Dia menegaskan bahwa siapapun tertangkap sedang berjudi dadu gurak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan untuk tidak bermain judi.
"Kita mensesalkan di bulan suci Ramadhan ini masih ada saja yang bermain judi. Kita berhrap penangkapan 66 orang yang bermain judi dadu gurak ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat," tambahnya.
Pambudi mengatakan dadu gurak jelas kategori perjudian dan bukan bagian dari budaya di Kalteng, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ikut bermain.
"Saya sudah pernah membubarkan judi dadu gurak, tapi sepertinya tidak jera. Ini buktinya masih ada saja yang bermain judi dadu gurak. Kita ingatkan kembali, siapapun yang bermain judi dadu gurak akan ditangkap dan diproses hukum," kata Pambudi.