Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyisir lapak pedagang yang didirikan di atas trotoar jalan di Sampit karena mengganggu hak pejalan kaki.
"Kami memberi peringatan kepada pelanggar peraturan daerah, khususnya yang melakukan aktivitas menggunakan trotoar jalan sebagai tempat aktivitas berjualan atau melakukan aktivitas usaha lainnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rudy Kamislam di Sampit, Rabu.
Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk melakukan kegiatan ini. Mereka berjalan kaki menyisir trotoar jalan di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan MT Haryono.
Beberapa pedagang makanan, bahan bakar minyak dan berbagai jasa perbaikan, terlihat kaget ketika puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi tempat mereka berjualan. Bahkan beberapa pedagang terlihat gugup karena mengira barang dagangan mereka akan diangkut karena mereka berjualan di atas trotoar.
Hingga akhir kegiatan, tidak ada lapak pedagang yang dibawa oleh petugas. Petugas hanya memberi peringatan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di atas trotoar jalan karena mengganggu masyarakat pengguna jalan.
Pedagang diminta menyadari bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Jika trotoar digunakan oleh pedagang, pejalan kaki terpaksa berjalan di tepi badan jalan sehingga sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki karena rawan ditabrak kendaraan.
"Kami berupaya melakukan peringatan dan pembinaan. Tapi tentu juga perlu mempertegas kembali dengan melakukan penertiban lapangan, agar menjadi perhatian serius pedagang bahwa hal tersebut (berjualan di atas trotoar) dilarang dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun," kata Rudy.
Sementara itu, beberapa pedagang mengaku berjualan di trotoar karena tidak ada dana untuk menyewa toko di pinggir jalan. Ada pula pedagang yang menempatkan sebagian dagangan di atas trotoar depan kios karena kios mereka tidak terlalu terlihat pengguna jalan.
Mereka berharap masih diberi toleransi berjualan di atas trotoar karena usaha itu tumpuan penghasilan mereka untuk biaya hidup sehari-hari. Namun jika pemerintah tetap melarang, mereka terpaksa pasrah.
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib