Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak ribuan buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor motor baik roda dua maupun empat menumpuk di kantor Samsat Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Menumpuknya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini karena masyarakat belum mengetahuinya bahwa proses pencetakan sudah selesai," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Lantas AKP Teguh Setiabudi di Muara Teweh, Senin.
Teguh meminta kepada seluruh masyarakat di daerah ini yang telah mengajukan permohonan TNKB untuk segera mengambil di kantor Samsat Muara Teweh.
Plat nomor, kata dia, sudah selesai dan warga diminta segera mengambilnya.
"Sehingga, kini masyarakat dapat segera memasang TNKB ssli di kendaraan masing-masing baik kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.
Kasat Lantas Teguh mengatakan TNKB ini sebagian ada sejak tahun 2015 yang belum diambil. Sementara yang sudah ada adalah periode Juli-Agustus 2017, sebab pengambilan itu dilakukan Satlantas ke Polda Kalteng sebulan sekali, karena tidak mungkin dilakukan setiap hari.
Untuk mekanisme pengambilan TNKB, masyarakat diwajibkan membayar sebesar Rp60 ribu untuk pembuatan TNKB kendaraan roda dua dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Berita Terkait
Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Pemkab Barut gelar forum kick off pembangunan sanitasi permukiman
Kamis, 25 April 2024 20:37 Wib
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Selasa, 23 April 2024 18:02 Wib
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib