Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperingatkan penjual minuman keras di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan lokalisasi, agar mematuhi aturan yang ada.
"Masyarakat harus tahu bahwa kita memiliki peraturan daerah yang mengatur terkait penjualan minuman beralkohol. Aturan itu harus dipatuhi. Kalau melanggar maka akan ada sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rody Kamislam di Sampit, Minggu.
Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Minuman Beralkohol. Selain aturan tata niaga, peraturan daerah tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja gencar mensosialisasikan peraturan daerah tersebut dengan harapan masyarakat bisa mematuhinya. Jika setelah sosialisasi dilakukan ternyata masih ada masyarakat yang melanggar aturan maka tindakan tegas akan diberlakukan.
Seperti Sabtu (16/9) malam, Satuan Polisi Pamong Praja didukung instansi lainnya, mendatangi lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit. Hasil pemeriksaan, hampir semua tempat karaoke di kawasan itu tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Atas temuan itu, petugas mendata dan memberi teguran kepada pengelola karaoke. Mereka harus mengurus izin sesuai aturan agar tidak dikenakan sanksi karenq melanggar aturan penjualan minuman beralkohol.
"Kami memberi informasi dan pemahaman agar mereka mau mematuhi aturan. Kalau nanti tetap tidak taat aturan maka terpaksa ditindak," kata Rody.
Pedagang yang menjual minuman beralkohol akan diberi sanksi berupa teguran, penyitaan hingga penetapan tersangka. Pelaku diancam sanksi berupa kurungan minimal tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.
Sanksi itu diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku. Penertiban penjualan minuman beralkohol akan dilakukan di semua tempat secara bertahap dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib