Satpol Kotawaringin Timur Peringatkan Penjual Minuman Keras

id Satpol PP Kotim, Rody Kamislam, Minuman Keras

Satpol Kotawaringin Timur Peringatkan Penjual Minuman Keras

Satpol PP Kotim bersama instansi lainnya saat mendatangi salah satu tempat di lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit, Sabtu (16/9/2017) malam. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperingatkan penjual minuman keras di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan lokalisasi, agar mematuhi aturan yang ada.

"Masyarakat harus tahu bahwa kita memiliki peraturan daerah yang mengatur terkait penjualan minuman beralkohol. Aturan itu harus dipatuhi. Kalau melanggar maka akan ada sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rody Kamislam di Sampit, Minggu.

Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Minuman Beralkohol. Selain aturan tata niaga, peraturan daerah tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja gencar mensosialisasikan peraturan daerah tersebut dengan harapan masyarakat bisa mematuhinya. Jika setelah sosialisasi dilakukan ternyata masih ada masyarakat yang melanggar aturan maka tindakan tegas akan diberlakukan.

Seperti Sabtu (16/9) malam, Satuan Polisi Pamong Praja didukung instansi lainnya, mendatangi lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit. Hasil pemeriksaan, hampir semua tempat karaoke di kawasan itu tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Atas temuan itu, petugas mendata dan memberi teguran kepada pengelola karaoke. Mereka harus mengurus izin sesuai aturan agar tidak dikenakan sanksi karenq melanggar aturan penjualan minuman beralkohol.

"Kami memberi informasi dan pemahaman agar mereka mau mematuhi aturan. Kalau nanti tetap tidak taat aturan maka terpaksa ditindak," kata Rody.

Pedagang yang menjual minuman beralkohol akan diberi sanksi berupa teguran, penyitaan hingga penetapan tersangka. Pelaku diancam sanksi berupa kurungan minimal tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.

Sanksi itu diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku. Penertiban penjualan minuman beralkohol akan dilakukan di semua tempat secara bertahap dan berkelanjutan.