Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Rencana perbaikan atau rehabilitasi SD Siong di Kawasan Trans Siong, Kabupaten Barito Timur, masih belum bisa dilaksanakan Pemerintah Kabupaten setempat karena terkendala masalah kewenangan.
Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bartim, ternyata Pemda belum bisa melakukan perbaikan.
"Hasilnya, SD Siong ternyata masih di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi dan baru diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bartim pada 2018," katanya di Tamiang Layang, Kamis.
Ditegaskan politisi PDIP itu, pihaknya telah berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan menyampaikan permasalahan di lapangan terkait SD Siong.
Karena kewenangannya ada di Kementerian Transmigrasi sebagai bagian program transmigrasi di Trans Siong yang kini menjadi Desa Siong, Pemerintah Kabupaten Bartim telah melaporkannya.
Saat itu, SD tersebut dibangun sebagai sarana pendidikan bagi anak warga trans sejak tahun 2013.
Pembangunannya hanya ada tiga kelas yang selanjutnya peserta didik diarahkan bersekolah lebih lanjut pada sekolah terdekat di Desa Telang dan Tampu Langit.
"Kami sangat mengerti dan paham aspirasi masyarakat di sana. Maka kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat ini. Jika telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bartim, maka akan kawal secara tuntas," katanya.
Karena terkendala masalah kewenangan, Janjo mengharapkan masyarakat bisa bersabar dan mengerti kondisi permasalahannya.