Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran langsung mengintruksikan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi dihentikan sementara waktu setelah ada melakukan pertemuan dengan Satgas Saber Pungli Pusat.
Instruksi orang nomor satu di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini bernomor 188.54/859/2017 dan diterbitkan pada 2 Oktober 2017 itu mencantumkan dua alasan penghentiannya, demikian keterangan di Palangka Raya, Selasa.
Alasan pertama dalam instruksi tersebut yakni hasil rapat dalam rangka supervisi dan koordinasi unsur Pemprov Kalteng dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat yang dipimpin Kepala Bidang Operasi Brigjen Pol Widiyanto P, Senin (2/10/17).
Alasan kedua yakni rapat internal Perangkat Daerah terkait tindak lanjut sebagaimana poin pertama.
Instruksi ini pun ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kalteng.
"Penghentian sementara sampai dengan selesainya dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap Peraturan Gubernur no 27/2017. Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Sugianto seperti tertuang dalam instruksi no 188.54/859/2017.
Sebelumnya ditempat terpisah, Kepala Bidang Operasi Sekretariat Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widiyanto P, meminta Pergub nomor 27 tahun 2017 dibenahi. Sebab aturan tersebut masih ada kententuan hukum yang perlu diperkuat lagi sebagai dasar pelaksanaannya.
Dia mengatakan, niat gubernur untuk daerah dan pembangunan sudah bagus sebagaimana yang tertuang dalam pergub tersebut. Namun kebijakan gubernur tersebut perlu dimatangkan lagi supaya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
"Saya sudah bicara dengan gubernur, dan beliau siap untuk memperbaiki atau merevisi pergub tersebut. Intinya upaya gubernur sudah bagus, tinggal diperkuat saja dengan dasar hukum," kata Widiyanto.
Dia mengaku telah menyampaikan sejumlah masukan ke pemerintah terkait kebijakan yang dimaksud, khususnya poin-poin yang harus diperbaiki. Apabila pergub ini tidak segera diperbaiki oleh pemerintah, maka kebijakan tersebut sulit untuk dijalankan.
"Dasar hukumnya untuk dilengkapi, kan cari uang banyak cara. Intinya langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah tidak ada yang salah, hanya saja perlu penguatan dengan aturan hukum yang berlaku," Widiyanto.
Gubernur Kalteng Instruksikan Sumbangan Pihak Ketiga Dihentikan, Ini "Warning" Saber Pungli
Instruksi ini pun ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kalteng.