Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan konten pornografi yang tersebar di media sosial tidak bisa diblokir seluruhnya.
"Di negara mana pun, pornografi itu tidak bisa diblokir 100 persen. Di internet, tidak ada yang bisa menjamin 100 persen diblokir. Kita semua harus ikut berperan aktif karena pornografi itu tidak bisa hanya dicegah melalui internet," katanya dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu.
Sehingga diperlukan peran aktif dari masyarakat pengguna layanan media sosial untuk meminimalkan penyebaran pornografi.
Peran aktif masyarakat tersebut dapat berupa laporan jika menemukan upaya penyebaran konten pornografi melalui media sosial, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo.
Semuel menambahkan pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran seluruhnya atas layanan aplikasi yang menyebarkan konten pornografi. Salah satu kemungkinan yang bisa dilakukan Kemkominfo adalah meminta perusahaan aplikasi dan penyedia layanan untuk menghapus konten pornografi.
"Kami belum menemukan cara yang efektif selain menerima laporan dari masyarakat untuk kemudian kami tindaklanjuti. Karena kalau yang namanya pemblokiran itu, kalau terlalu tinggi, nanti kebebasan berekspresinya juga terganggu. Jadi kita harus seimbang dalam mengatasinya dan sangat hati-hati, apalagi untuk memblokir," jelasnya.
Salah satu bentuk penanganan tersebut dilakukan pada saat kabar merebaknya fitur GIF bermuatan pornografi di layanan aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sebelumnya, Kemkominfo memblokir enam DNS (domain name system) dari perusahaan penyedia konten Tenor, karena meluncurkan fitur GIF bermuatan pornografi di WhatsApp. Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media.tenor.com.
Setelah melalui komunikasi, pihak WhatsApp dan Tenor bersedia menghapus konten pornografi dalam layanan mereka.
Berita Terkait
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 17:45 Wib
Kemenkominfo tangani 3,7 juta konten negatif, judi online hingga pornografi
Selasa, 19 September 2023 23:15 Wib
Polda Kalteng tangkap pemeras video porno anak di bawah umur asal Palembang
Kamis, 17 Agustus 2023 15:27 Wib
Polisi tangkap dua tersangka mempertontonkan unsur pornografi dalam aplikasi
Kamis, 7 Juli 2022 15:02 Wib
Diskominfo Kapuas minta pemilik warnet blokir situs bermuatan konten dewasa
Sabtu, 11 Juni 2022 16:49 Wib
Pembeli konten Dea OnlyFans akan dipanggil polisi
Selasa, 5 April 2022 14:33 Wib
Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran konten pornografi
Sabtu, 26 Maret 2022 13:31 Wib
Polri ungkap komplotan judi dan pornografi 'online' dengan omzet Rp4,5 miliar
Selasa, 26 Oktober 2021 16:29 Wib