Pembangunan Kantor Disperkim Palangka Raya Tumpang Tindih

id pemkot palangka raya, Plt Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya Rojikinoor, Rojikinnoor, Men Gumpul, Pembangunan Kantor Disperkim, tumpang

Pembangunan Kantor Disperkim Palangka Raya Tumpang Tindih

Rojikinnoor (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rojikinnor mengakui bahwa pembebasan lahan tanah untuk pembangunan kantor Disperkim yang berada di Jalan G Obos XI masih bermasalah tumpang tindih dengan warga setempat.

"Sebenarnya Disperkim telah menyediakan anggaran pembebasan lahan di lokasi tersebut, hanya saja kendala yang dihadapi saat ini lahannya setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut mengalami tumpang tindih kepemilikannya," kata Rojikinnor, di Palangka Raya, Jumat. 

Rojikinoor menjelaskan, mengenai lahan perkantoran pembangunan Disperkim tersebut diketahui milik Haris lalu terjadi tumpang tindih antara Agus dan Nuria. Maka dari itu dirinya tidak berani memberikan uang ganti rugi lantaran belum ada kejelasan dari kepemilikan sah tanah itu.

"Selesaikan dulu permasalahan kepemilikan tanah tumpang tindih tersebut antara kedua belah pihak, dan kami siap saja untuk mencairkan uang ganti rugi tanah warga tersebut dengan cara penghitungan melalui Appraisal yang sudah ditentukan selama ini," katanya.

Apabila permasalahan tersebut sampai akhir tahun 2017 ini tidak selesai, maka pemkot setempat menitipkan anggaran yang sudah disiapkan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini bertujuan agar dana tersebut tidak dianggarkan lagi tahun depan dan masuk ke silva.

"Kami tidak bisa membayar uang ganti rugi apabila kedua pemilik tanah yang bermasalah tidak segera menyelesaikan permaslahannya itu. Solusi yang baik untuk mengakhiri kasus tumpang tindih tersebut yakni salah satu dari mereka menggugat ke persidangan atau berdamai dengan saling membagi rata uang hasil pembebasan lahan yang akan diberikan," bebernya.

Sebelumnya, pembangunan kantor Disperkim tersebut dilakukan pemortalan oleh sejumlah oknum masyarakat yang mengaku adalah pemilik tanah di atas bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan tersebut.

Pemortalan proyek pembangunan kantor tersebut juga sempat terganggu, beruntungnya para sekelompok oknum masyarakat tersebut setelah didatangi aparat kepolisian melepas portal tersebut, sehingga proses pembangunan kembali dilanjutkan.

"Kita memberhentikan proses pembangunan perkantoran itu karena pihak pemkot belum membayar uang ganti rugi atas tanah ini kepada pemiliknya, karena kami disini di kuasakan untuk mengurus permasalahan ini," kata  Men Gumpul selaku penerima kuasa tanah yang di suruh mengurus permasalahan tersebut.

Men Gumpul mengatakan, belum Clean end Clear pihak pemkot berani membangun di atas tanah milik warga yang masih bersengketa.

Men Gumpul akan terus memperjuangkan permasalahan ini agar hak sanak keluarga kepemilikan dari tanah tersebut segera menerima uang ganti rugi apabila pemkot mengabaikan hal tersebut, pihaknya memiliki cara lain agar bisa terselesaikan.