Masyarakat Lamandau Serahkan 13 Pucuk Senjata Rakitan ke Aparat

id senjata rakitan, polres lamandau

Masyarakat Lamandau Serahkan 13 Pucuk Senjata Rakitan ke Aparat

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama (kiri) dan Wakapolres Lamandau Kompol Imam Riyadi saat menunjukkan senpi rakitan ilegal yang telah diserahkan oleh masyarakat, di Nanga Bulik, Rabu. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Masyarakat dari Kecamatan Delang, Lamandau dan Menthobi Raya Kabupaten Nanga Bulik secara sukarela menyerahkan 13 pucuk senjata api rakitan kepada Kepolisian Resort setempat, Rabu.

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama di Nanga Bulik mengatakan sebelum senpi tersebut diserahkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki senpi rakitan secara ilegal.

"Kita akui pada awalnya mereka sedikit takut dan ragu untuk menyerahkan senpi tersebut. Akan tetapi setelah kita berikan pemahaman, akhirnya mereka dengan sukarela menyerahkannya," kata Andhika.

Pria berpangkat dua melati tersebut menambahkan, penyerahan senpi rakitan tersebut ada yang diserahkan dengan langsung kantor Polsek dan adapula yang diserahkan melalui kades setempat. 

"Sedikitnya sudah ada 13 pucuk senpi rakitan dari warga yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian selama pada tahun 2017 ini termasuk 6 pucuk yang hari ini diserahkan kepada kita," bebernya. 

Andhika juga menghimbau, kepada masyarakat  Kabupaten Lamandau yang memiliki senpi rakitan ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. apapun alasannya warga dilarang memiliki senpi rakitan ilegal, karena perbuatan tersebut bisa dipidana penjara. Dan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

"Demi menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Lamandau agar tetap kondusif, maka kami menghimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ilegal agar segera diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian," demikian Andhika.