Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Nataliasi mengharapkan Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota selaku pemegang saham dalam menentukan para Direksi maupun Komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng harus sesuai persyaratan keuangan dan perbankan.
Pemegang saham memang berhak mengganti dan menunjuk siapapun Direksi Bank Kalteng namun menurut aturan perbankan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkewajiban melakukan verifikasi untuk memastikan berbagai persyaratan telah dipenuhi, kata Nataliasi di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, Pemerintah se-Kalteng tetap mendengarkan sekaligus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan OJK. Saya yakin pertimbangan OJK tersebut demi keberlangsungan dan kebaikan Bank Pembangunan Kalteng juga," tambahnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan III Kalteng ini menegaskan bahwa Komisi A yang salah satu tugasnya membidangi Bank Pembangunan Kalteng, tidak empermasalahkan siapapun ditunjuk sebagai Direksi ataupun Komisaris.
Dia mengatakan terpenting itu Direksi maupun Komisaris Bank Pembangunan Kalteng harus benar-benar telah memenuhi persyaratan perbankan. Hal ini juga sebagai upaya merealisasikan tujuan pembentukan Bank Pembangunan Kalteng sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya mengharapkan Direksi dan Komisaris yang sekarang ini masih menjabat sampai tahun 2018 agar tetap bekerja optimal serta merealisasikan Buku II. Visi misi Direksi yang sekarang ini kan memang menginginkan agar Bank Pembangunan Kalteng bisa masuk kategori Buku II. Wujudkan lah visi misi itu," kata Nataliasi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap pada sikapnya yang tidak mau memproses legalitas Direksi Bank Pembangunan Kalteng yang telah lama diusulkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Kepala OJK Perwakilan Kalteng, Rusli mengatakan Pemilihan Direksi Bank Pembangunan Kalteng sepenuhnya wewenang Gubernur Kalteng selaku pengendali pemegang saham. Tapi OJK tetap harus melakukan penelitian karena beberapa aspek harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aspek seseorang memenuhi kriteria sebagai direksi ataupun dewan komisioner suatu bank harus memiliki pengalaman bekerja di sektor keuangan minimal lima tahun, dan telah diuji kompetensinya melalui sertifikasi kemampuan memanajemen resiko, serta lainnya.
Dia mengatakan setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka langkah selanjutnya akan dilakukan uji kelayakan dan kepantasan oleh OJK Pusat. Namun, khusus untuk Direksi Bank Pembangunan Kalteng yang telah diajukan, ada satu yang belum dipenuhi, yakni sertifikasi manajemen resiko.
"Intinya masih ada kekurangan dokumen. Tapi, bukan berarti tidak lulus nama-nama yang diajukan tersebut menjadi Direksi Bank Pembangunan Kalteng ya. Hanya masalah waktu saja. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, ya tidak ada hambatan," kata Rusli.
Berita Terkait
APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 16:41 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib