Dinilai Ombudsman Pelayanan Pemkab Kotim Minimum, Ini Tanggapan Sekda

id sekda kotim, ASN kotim,ombudsman kalteng

Dinilai Ombudsman Pelayanan Pemkab Kotim Minimum, Ini Tanggapan Sekda

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dan Sekda Halikinnor ikut membayar pajak di kantor Bappenda Kotim, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan meningkatkan kinerja menyikapi penilaian Ombudsman Kalimantan Tengah, yang menyatakan pelayanan di wilayahnya masuk kategori zona merah dengan standar minimum.

"Ini tentu menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai cara dalam meningkatkan kualitas pelayanan," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Saat mengikuti sebuah acara di Sampit pekan lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Thoeseng TT Asang mengatakan, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya termasuk kawasan zona merah dengan standar pelayanan minimum.

Ada lima daerah di Kalimantan Tengah yang disurvei Ombudsman selama 2017 yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Pulang Pisau dan Gunung Mas.

Survei dilakukan dengan merujuk pada standar layanan minimum yakni ketersediaan layanan minimum seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk melakukan penilaian itu, Ombudsman turun langsung ke lapangan berbaur dengan masyarakat di instansi pelayanan publik. Fakta di lapangan dibandingkan dengan kriteria seperti yang diatur dalam undang-undang.

Beberapa hal yang menjadi penilaian misalnya ketersediaan formulir, maklumat atau komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik dan motto pelayanan. Kondisi fasilitas publik juga menjadi perhatian, seperti belum memadainya ruang tunggu, tidak ada tempat duduk dan toilet umum. Begitu pula sumber daya manusia pelayan publik, khususnya dalam hal disiplin.

Menyikapi hal itu, Halikinnor menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua pihak. Penilaian yang disampaikan Ombudsman menjadi bahan bagi pemerintah daerah mengevaluasi kinerja jajarannya sehingga kekurangan yang ada bisa diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan.

Dia meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik, untuk lebih meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Pola dan cara pelayanan harus diperhatikan agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan.

Hal serupa juga diharapkan kepada jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya dengan memberi kemudahan dan kenyamanan.

Secara internal, kualitas pelayanan publik di setiap satuan organisasi perangkat daerah akan menjadi penilaian dan bahan evaluasi kepala daerah terhadap kinerja instansi dan pimpinan instansi tersebut. Kinerja instansi menjadi gambaran kemampuan seorang pimpinan instansi dalam mengelola dan menjalankan roda organisasi.

"Hal penting yang juga kami ingatkan adalah jangan sampai ada yang melakukan pungutan liar. Kalau ada yang terbukti melakukan pungutan liar maka akan diberi sanksi tegas terkait aturan disiplin pegawai serta diproses secara hukum," tegas Halikinnor.

Halikinnor menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan berjenjang hingga ke tingkat desa, juga bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.