Ini 6 Raperda Baru yang Diajukan Pemkab Lamandau

id pemkab lamandau,raperda,enam raperda,nanga bulik,dprd lamandau

Ini 6 Raperda Baru yang Diajukan Pemkab Lamandau

Bupati Lamandau Marukan pada saat menyampaikan enam buah Ranperda digedung DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (17/01/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada DPRD setempat sebagai upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Lamandau Marukan saat rapat paripurna DPRD di Nanga Bulik, Rabu, mengatakan keenam raperda tersebut juga akan mendukung pelaksanaan pembangunan di semua bidang dapat berjalan baik,

"Kami berharap DPRD Kabupaten Lamandau melakukan pembahasan agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), sehingga dapat menjadi landasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD)," tambahnya.

Adapun Raperda yang diajukan Pemkab Lamandau yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Kemudian Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Kabupaten Lamandau, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Lamandau dan Raperda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Lamandau.

"Raperda tentang Kepariwisataan ini sangatlah diperlukan di Kabupaten Lamandau mengingat bahwa sebenarnya banyak sekali objek wisata yang memiliki daya tarik tersendiri dan bisa dikembangkan," kata Marukan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten berjuluk "Bahaum Bakuba" ini, pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan kepariwisataan nasional.

Selaini itu, sumber-sumber potensi kepariwisataan serta obyek dan daya tarik wisata, kekayaan alam, budaya, sumber daya manusia, usaha jasa pariwisata dan lainnya, merupakan modal dasar bagi pembangunan kepariwisataan daerah.

"Apabila raperda tentang kepariwsataan ini ditetapkan jadi Perda, maka secara kongkrit akan memberikan visi, arah dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan-kawasan wisata di Kabupaten Lamandau, baik itu yang sudah layak disebut unggulan maupun potensial," demikian Marukan.