7.500 Kavling Tanah di Barito Utara Segera Disertifikasi

id BPN Barut, Lompo Halkam, Sertifikat Tanah

7.500 Kavling Tanah di Barito Utara Segera Disertifikasi

Sertifikat tanah. (griyaalazzam.com)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kebijakan pemerintah tentang sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sasaran 7.500 kavling tanah masyarakat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah selama tahun 2018.

PTSL dulu namanya Proyek Nasional Sertifikat Tanah melibatkan kelurahan dan desa karena pemerintahan desa yang paling tahu kondisi riil di lapangan, kata Kasi Insfrastruktur Tanah BPN Barut, Lompo Halkam saat sosialisasi di hadapan sejumlah Ketua RT di Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Lompo, kegiatan tahun ini dilakukan selain lanjutan di Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh juga dilaksanakan di Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru dan Kelurahan Lahei I dan Lahei II Kecamatan Lahei.

Tahun 2017 kegiatan itu dilaksanakan di Kelurahan Melayu dan Lanjas yang rencananya sebanyak 2.500 bidang dan rencana sertifikat itu akan dibagikan tahun ini.

"Bagi yang belum melengkapi administrasi pembuatan PTSL ini kami minta segera dilengkapi dan rencananya penyerahan sertifikat se Kalteng secara simbolis akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo sebanyak 5.000 bidang di Palangka Raya yang waktunya masih belum diketahui," katanya.

Dia menjelaskan pembiayaan kegiatan PTSL ini untuk wilayah Kalteng masuk katagori III (Selain Kalteng juga Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Biaya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017.

"Kami tidak menganggarkan untuk penyiapan dokumen, materai dan operasional petugas, sehingga bisa dibiayai pemerintah melalui APBD, tetapi sebaliknya bila daerah tidak mampu, biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat yang akan mengurus tanahnya sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 65 tahun 2017," jelas dia.

Sementara Lurah Lanjas Tri Winarsih mengatakan pihak masih belum mengetahui apakah tahun 2018 ini pemerintah daerah melalui instansi terakit mengalokasikan dana untuk biaya operasional PTSL sebesar Rp250 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017.

Terkait pembiayaan Rp250.000 ini pihaknya mendapat pertanyaan dari berbagai pihak baik anggota dewan, polisi, pengadilan dan inspektorat serta masyarakat, untuk mengkroscek terkait biaya itu, karena pada tahun 2017 tidak terakomodir dalam APBD karena pelaksanaan PTSL setelah APBD tahun lalu sudah berjalan.

"Kami tetap berharap dana tersebut bisa diakomodir dalam APBD kabupaten tahun ini, guna membantu masyarakat," kata Lurah Lanjas.