BRG dan Kemitraan Perkuat Wawasan Fasilitator Desa Peduli Gambut

id BRG, kemitraan, desa peduli gambut

BRG dan Kemitraan Perkuat Wawasan Fasilitator Desa Peduli Gambut

Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (pakai peci) turut hadir dalam pelatihan Fasilitator yang diselenggarakan BRG bersama Kemitraan, Palangka Raya, Selasa malam. (Foto Antara Kalteng/Jaya WM)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Kemitraan melatih dan memperkuat wawasan 70 calon tenaga fasilitator, agar semakin terampil mendampingi serta memberdayakan masyarakat di tiga Provinsi dalam merealisasikan Desa Peduli Gambut.

Sebanyak 70 calon tenaga fasilitator itu akan disebar pada 46 desa di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan 12 desa di Kubu Raya maupun Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat serta 12 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, kata Program Officer BRG Kalteng Yesaya Hardyanto di sela pembukaan pelatihan, di Palangka Raya, Selasa (30/1) malam.

"Sebagai ujung tombak dari pendampingan masyarakat dalam merealisasikan Desa Peduli Gambut, tenaga fasilitator diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya memfasilitasi perencanaan desa dan kawasan perdesaan dalam konteks restorasi gambut," katanya lagi.

Puluhan tenaga fasilitator ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pelatihan-pelatihan terkait dengan restorasi gambut yang melibatkan warga desa/kelurahan di tiga provinsi tersebut, serta memfasilitasi proses penyusunan peraturan desa yang diperlukan untuk mendukung restorasi gambut.

Menurutnya, tenaga fasilitator ini juga harus mampu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas warga desa dan potensi ekonomi desa dalam rangka restorasi gambut, membantu pemantauan pelaksanaan restorasi gambut, dan memfasilitasi pelaksanaan Padiatapa dalam pelaksanaan restorasi gambut.

"Semua kemampuan tersebut harus dikuasai tenaga fasilitator agar mempercepat restorasi 2 juta hektare lahan gambut di tujuh provinsi prioritas serta mengembalikan fungsi hidrologisnya. Target yang harus terealisasi hingga tahun 2020 tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016," kata Yesaya pula.

Pada pelatihan yang digelar dari 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2018 ini, puluhan fasilitator akan dibekali pemahaman teknis dan keterampilan yang diperlukan, meliputi pengetahuan tentang restorasi gambut, skema perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pembangunan desa.

Kemudian prosedur pengusulan skema perhutanan sosial di kawasan hutan negara dan hutan desa, teknik fasilitasi dan peran fasilitator desa, konsep dan metode pemetaan partisipatif, resolusi konflik hingga pelatihan teknik dasar menulis.

"Pembekalan itu akan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait yang membawahi kewenangan atas implementasi dan pengawasan kebijakan terkait, di antaranya BRG, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," demikian Yesaya.