Keberadaan pabrik sawit mulai menjamur, Pemkab Kotim diminta awasi

id DPRD Kotim,pabrik sawit,kotim,sampit,Rudianur

Keberadaan pabrik sawit mulai menjamur, Pemkab Kotim diminta awasi

Ilustrasi, Pabrik Kelapa Sawit. (Istimewa)

Pengawasan terhadap operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di perkebunan itu adalah hal wajib. Apalagi, keberadaan PKS di Kotawaringin Timur saat ini mulai banyak
Sampit (Antaranews) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Rudianur meminta pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan pengelolaan limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

"Pengawasan sebagai langkah antisipasi agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan, dan hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas? Lingkungan Hidup (DLH)," katanya di Sampit, Senin.

Rudianur menduga ada pabrik yang pengelolaan limbahnya tidak sesuai aturan, sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem sekitarnya.

Menurut Rudianur, sejumlah laporan yang masuk ke Komisi II, masih ada pengelolaan pabrik yang limbahnya dibuang secara sembarangan. Ini perlu pengawasan yang maksimal dan berkelanjutan dari dinas teknisnya.

"Pengawasan terhadap operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di perkebunan itu adalah hal wajib. Apalagi, keberadaan PKS di Kotawaringin Timur saat ini mulai banyak," katanya.

Lebih lanjut Rudianur mengatakan, jika dilihat dari adanya laporan masyarakat, tidak menutup kemungkinan operasional pabrik ada yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, lokasi pabrik rata-rata jauh dari jangkauan dan perlu waktu untuk memantaunya.

"Sangat terbuka bagi oknum yang main-main dengan membuang limbahnya secara sembarangan tanpa melalui proses dan mekanisme pengelolaan yang aman bagi lingkungan," ungkapnya.

Rudianur mengatakan, dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk menindak para pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan itu agar ada efek jera.

"Dibutuhkan keterbukaan pihak perusahaan jika ada masalah dalam pengelolaan limbah agar pemerintah daerah dapat membantu mencarikan solusi," demikian Ridianur.