KPU : Belum ada penambahan jumlah kursi DPRD Seruyan

id KPU Seruyan,DPRD Seruyan,Kursi Legislatif,Pemilu Legislatif

KPU : Belum ada penambahan jumlah kursi DPRD Seruyan

DPRD Kabupaten Seruyan. (bhayangkarautama.com)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengatakan jumlah kursi DPRD kabupaten tersebut untuk Pemilu 2019 masih tetap sebanyak 25 buah.

Komisioner KPU Seruyan Dewi Ratih Kartika Sari di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan, penentuan jumlah alokasi itu mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

"Seruyan berada pada range 100 ribu sampai 200 ribu jumlah penduduk yakni sebanyak 143.414 penduduk, sehingga sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jumlah alokasi kursi legislatif sebanyak 25 kursi," katanya.

Komisioner KPU Seruyan Divisi Teknis Pemilu itu menambahkan, selain jumlah kursi, jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak tiga Dapil.

Adapun skema pembagian dan alokasi jumlah kursi masing-masing Dapil, yaitu, Dapil Seruyan I dengan jumlah delapan kursi meliputi Kecamatan Seruyan Hilir dengan jumlah penduduk 33.992 jiwa dan Kecamatan Seruyan jumlah penduduknya 9.014 jiwa.

Kemudian Dapil Seruyan II dengan jumlah 10 kursi meliputi Kecamatan Danau Seluluk dengan jumlah penduduk 14.960 jiwa, Kecamatan Danau Sembuluh jumlah penduduknya 11.579 jiwa, Kecamatan Hanau jumlah penduduknya 18.512 jiwa, dan Kecamatan Seruyan Raya jumlah penduduknya 14.847 jiwa.

Selanjutnya Dapil Seruyan III dengan jumlah tujuh kursi meliputi Kecamatan Batu Ampar jumlah penduduknya 7.115 jiwa, Kecamatan Seruyan Hulu jumlah penduduknya 9.168 jiwa, Kecamatan Seruyan Tengah jumlah penduduknya 21.476 jiwa, dan Kecamatan Suling Tambun jumlah penduduknya 2.751 jiwa.

"Kita melihat memang ada penambahan jumlah penduduk di Dapil Seruyan II, tapi tidak sampai merubah jumlah kursi," katanya.

Ia menegaskan, penataan Dapil itu sudah mengacu kepada prinsip-prinsip dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

"Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD ini sudah kita sampaikan dan juga disetujui oleh partai," katanya.