Tak Ada Bantuan Hukum Untuk Rojikinnor, Kata Inspektorat Palangka Raya

id Ispektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor ,pungli

Tak Ada Bantuan Hukum Untuk Rojikinnor, Kata Inspektorat Palangka Raya

Inspektur Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Inspektur Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan mengatakan pihaknya tidak bisa menyediakan bantuan hukum untuk Sekertaris Daerah kota setempat yang tersandung kasus pidana pungutan liar.

"Inikan ranah pidana, tim kuasa hukum Pemkot tidak bisa mendampingi beliau (Rojikinnor), terkecuali masalah perdata dan Tata Usaha Negara," kata Alaman di Palangka Raya, Jumat.

Dengan ditetapkannya status Sekda Kota Palangka Raya sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Kalteng, tentunya sedikit banyak mengganggu roda pemerintahan yang saat ini berjalan apabila dilakukan pemeriksaan oleh penyidik mengenai kasus pungutan liar (pungli) tersebut.

Dalam perkara yang membelit Sekda tersebut, tentunya yang bersangkutan menggunakan kuasa hukum sendiri untuk mendampingi perkara yang dialaminya saat ini.

"Beliau (Rojikinnor) tentunya sudah pasti menunjuk kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya dalam perkara itu," katanya.   

Baca: Wali kota serahkan kasus sekda pada proses hukum

Mantan Sekertaris Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Kota Palangka Raya itu berharap, pihak penyidik tidak menahan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan selama ini koperatif dan mentaati proses hukum.

"Saya memohon kiranya bisa memberikan pertimbangan agar Sekda tidak ditahan sementara ini. Agar tugas yang selama ini belum terselesaikan dapat diselesaikan dan tidak ada gangguan jalannya birokrasi di Pemkot," bebernya.

Ditambahkan dirinya, bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pungutan liar (pungli) sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat besar kesalahannya.

"Apabila terbukti dan kita temukan sesuai dengan barang buktinya, maka sanksi bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dari Penurunan pangkat, penundaan pangkat sampai paling tertinggi pemecatan secara tidak hormat," demikian Alman.