Sekda Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

id Sekda Palangka Raya,OTT,Rijikinnor,Diskrimsus Polda Kalteng Sumarto,pungutan liar

Sekda Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumarto (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rojikinnor terancam 20 tahun penjara akibat dugaan pungutan liar dilingkup
pemerintah kota setempat beberapa waktu lalu.

"Tersangka kita kenakan pasal 12 tentang tindak pindana pungutan liar, untuk hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumarto di Palangka Raya, Senin

Sumarto mengatakan, tersangka sudah memenuhi panggilan pihak penyidik sesuai dengan permohonan yang bersangkutan. Karena pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dari pihak penyidik.  

Maka dari itu, pada panggilan kedua yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka sewaktu menjabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, apa peran yang bersangkutan dalam kasus pungli ini," tandas Sumarto.


Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, untuk jumlah tersangka dalam kasus pungli di Dinas Perkim setempat. Sementara hanya satu orang sesuai dengan barang bukti yang sudah diamankan dari hasil OTT di ruang Bendahara Setda Kota Palangka Raya.

"Dua orang pegawai pemkot kemarin hanya kita jadikan saksi dalam perkara ini. Sedangkan untuk tersangka hanya satu sementara ini," beber Sumarto.

Berdasarkan pantauan di lapangan, orang nomor tiga di lingkup pemkot setempat memenuhi panggilan penyidik tepat pada pukul 09.00 WIB. Rojikinnor juga sempat keluar dari gedung Ditkrimsus Polda Kalteng bersama kuasa hukumnya, untuk menunaikan shalat Dzuhur berjamaah di masjid Polda setempat.

Setelah menunaikan ibadah shalat Dzuhur berjamaah, pria yang menggunakan batik warna kuning dibalut ke coklatan tersebut kembali masuk ke ruangan Ditkrimsus Polda Kalteng.

Hingga sampai sekarang Rojikinnor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Bahkan polisi juga belum menentukan apakah yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan, juga belum jelas karena masih melakukan proses pemeriksaan.