Seruyan deklarasi tolak politik uang dan sara

id panwaslu seruyan,Yulius Setiawan,deklarasi tolak politik uang dan sara

Seruyan deklarasi tolak politik uang dan sara

Logo Panwaslu. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Kuala Pembuang, Rabu.

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA diikuti oleh puluhan peserta dari perwakilan pelajar, mahasiswa, Ormas, OKP, parpol, kepolisian, KPU, tokoh agama, tokoh adat serta pasangan calon perserta Pilkada Seruyan 2018.

"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Bawaslu RI. Tujuannya untuk membangun komitmen bersama menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kedamaian dalam Pilkada," Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Seruyan Yulius Setiawan.

Ia mengatakan, politik uang dan politisasi SARA merupakan salah satu dalam variabel indeks kerawanan pemilu dan perkara politik uang atau politisisasi SARA tidak hanya berpotensi terjadi bukan hanya di Seruyan tapi di seluruh wilayah Indonesia.

"Karena itu, kita berharap melalui kegiatan deklarasi ini jangan sampai terjadi politik uang dan politisasi SARA dalam pelaksanaan Pilkada Seruyan, sehingga pada Pilkada benar-benar terpilih pemimpin yang jauh dari unsur politik uang dan SARA," katanya.

Ia menegaskan, perkara politik uang dan politisasi SARA termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Aturannya sudah jelas dan sanksinya juga tegas, bagi yang melanggar bisa dikenai pidana dan denda. Kemudian bagi paslon yang terbukti terlibat politik uang dan SARA maka kepesertaannya bisa bermasalah," katanya.

Ia mengharapkan, dengan adanya deklarasi kali ini dapat mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran dalam Pilkada dan tidak hanya menyerahkan masalah pengawasan kepada Panwaslu saja.

"Kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui ada yang melakukan politik uang dan politisasi SARA maka segera laporkan dan jangan melebihi tujuh hari sejak kejadian dan sejak diketahui," katanya.