KPU Seruyan tetapkan maksimal dana kampanye Paslon

id kpu seruyan, batasan dana kampanye

KPU Seruyan tetapkan maksimal dana kampanye Paslon

Tiga pasangan bakal calon menerima surat penetapan usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan periode 2018-2023 di Kuala Pembuang, Senin (12/2). (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada Seruyan tahun 2018 sebesar Rp10,5 miliar.

Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma'mun di Kuala Pembuang, Kamis mengatakan, batasan maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dengan tim pemenangan pasangan calon.

"Dengan ditetapkannya batasan maksimum, maka setiap pasangan calon tidak diperkenankan menggunakan biaya kampanye lebih dari itu," katanya.

Ia menjelaskan, pembatasan maksimal penggunaan dana kampanye tersebut telah sesuai dengan rumusan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017. Dalam aturan itu mengharuskan perhitungan alokasi biaya menyesuaikan dengan kebutuhan selama masa kampanye.

Dana kampanye tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye dalam bentuk lainnya.

"Anggaran paling banyak nanti dapat digunakan untuk keperluan rapat umum karena melibatkan massa yang banyak, yakni maksimal 3.000 orang setiap pasangan calon," katanya.

Ia menambahkan, sesuai aturan dana kampanye, sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon tidak dibatasi. Namun, dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi paling banyak Rp750 juta, sedangkan untuk dana kampanye yang berasal dari perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta.

"Penerimaan dana kampanye itu nanti wajib dilaporkan pada April 2018, kemudian saat berakhir masa kampanye yakni 23 Juni 2018, penerimaan dan penggunaan dana kampanye kembali dilaporkan lalu selanjutnya diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit," katanya.