607 warga Palangka Raya terserang TB

id TB,dinkes palangka raya,tuberkulosis

607 warga Palangka Raya terserang TB

Pengelola Program HIV/AIDS, Dinkes Kota Palangka Raya, Imelda Eka Sinta (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat selama 2017 sebanyak 607 warga di kota setempat terserang penyakit tuberkulosis (TB).

"Selama 2017 tercatat sebanyak 607 warga baik anak-anak hingga dewasa menjadi pasien TB," kata Pengelola Program TB dan HIV-AIDS Dinkes Kota Palangka Raya, Imelda Eka Sinta, Selasa.

Imelda mengatakan, 607 pasien terdiri dari 566 pasien baru, 38 pasien kambuh dan dua pasien dengan riwayat pengobatan TB selain kambuh.

Menurut kategori usia pasien yang terserang TB berumur 0-4 tahun tercatat sebanyak 85 orang, kategori usia 5-14 tahun tercatat sebanyak 99 orang dan kategori dewasa dari usia 15 tahun ke atas tercatat 423 orang.

"Meski demikian, sampai saat ini tidak ada pasien yang dinyatakan meninggal dunia. Untuk kategori yang diobati pada penyakit ini digolongkan menjadi TB paru terkonfirmasi bakteriologi, TB paru terdiagnosis klinis dan ekstra paru," katanya.

Saat ini sebagian masyarakat masih menganggap remeh penyakit TB. Padahal jika tidak segera ditangani dapat berdampak kematian pada penderita.

Tuberkulosis menyebar melalui udara ketika seseorang dengan infeksi TB aktif batuk, bersin, atau menyebarkan butiran ludah mereka melalui udara.

Dia menerangkan, diantara ciri terjangkitnya penyakit ini, biasanya penderita akan mengalami batuk yang tak kunjung sembuh setelah dua pekan atau lebih.

Keadaan akan dapat semakin parah jika penderita juga mengalami demam dan meriang, batuk berdarah, nyeri dada, nafsu makan dan berat badan menurun serta berkeringat di malam hari tanpa melakukan kegiatan.

"Intinya jika batuk sudah sampai dua minggu tak kunjung sembuh walaupun sudah diobati, harus segera memeriksakan diri. Pemeriksaan dan obatnya pun diberikan gratis di Puskesmas," kata Sinta.

Dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan pasien dinyatakan positif, maka penderita diwajibkan meminum obat secara teratur sesuai resep tanpa terlewat.

Jika tidak diminum secara rutin proses pengobatan tidak akan berhasil sehingga harus menjalani pengobatan lanjutan.

Dia menerangkan, fase awal penyembuhan TB, pasien harus rutin minum obat kombinasi dosis tetap (OAT-KD) selama enam bulan. Jika itu gagal atau tidak diminum rutin selama itu, maka pengobatan akan gagal sehingga proses penyembuhan akan ditambah menjadi delapan bulan dan pengobatan dihitung mulai awal lagi.