Turunnya target royalti tambang tersebut karena hasil data Kementerian ESDM bahwa produksi perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan yang beroperasi di Kalteng mengalami penurunan, kata Ermal di Palangka Raya, Kamis.
"Kita sebenarnya tidak setuju dengan penurunan itu. Tapi ya bagaimana lagi, Menteri ESDM telah memutuskan dan menerbitkan surat nomor 3794/K/2017 menetapkan target royalti tambang Kalteng tahun 2018 sebesar Rp729 miliar," ucapnya.
Ketidaksetujuan Dinas ESDM Kalteng terkait turunnya target tahun 2018 yang telah ditetapkan Menteri ESDM tersebut karena melihat realisasinya di tahun 2017 mencapai Rp1,738 triliun.
Ermal menyebut menyebut turunnya target royalti tambang tersebut sebenarnya membuat tugas Dinas ESDM Kalteng menjadi lebih ringan. Hanya, sesuai perintah Gubernur Kalteng bahwa PAD terus ditingkatkan, maka harus terus bekerja keras agar realisasinya jauh melebihi target yang telah ditetapak.
"Royalti tambang itu kan pajak hasil produksi PBS. Jadi, kita akan upayakan dari sektor lain agar PAD yang dapat direalisasikan ESDM terus mengalami peningkatan secara signifikan," tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Kalteng ini mengatakan dana bagi hasil produksi pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sampai sekarang belum dilakukan pembahasan serta pola pembagiannya.
"Ini yang juga kita kejar. Karena dana bagi hasil ini jauh lebih besar dibandingkan sektor royalti tambang. Tapi ya sampai sekarang ini kan masih menunggu seperti apa pembagian hasilnya. Kita terus akan berupaya," demikian Ermal.