Berkas kasus tersangka Sekda Kota masuk ke Kejati

id sekda kota palangka raya, OTT asn pemkot,polda kalteng

Berkas kasus tersangka Sekda Kota masuk ke Kejati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombel Pol Sumarto. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Berkas kasus pungutan liar dengan tersangka Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi provinsi setempat guna dilakukan tahap pemeriksaan kelengkapannya.
  
"Berkas sudah tahap satu (masuk Kejati) untuk dilakukan pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto, di Palangka Raya, Senin.

Apabila nantinya berkas yang dikirim pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalteng, dianggap lengkap oleh pihak Kejati, maka kasus tersebut akan masuk ranah pihak Kejaksaan setempat dan segera dijadwalkan untuk persidangan.

Dalam persidangan nantinya apa yang disangkakan kepada tersangka Sekda kota akan terkuak semuanya di meja hijau. Selama ini pihak kepolisian belum bisa menjabarkan secara detail mengenai kasus yang dilakukannya.

"Tersangka tidak kita tahan walaupun berkas perkaranya baru tahap satu. Nanti apabila sudah tahap dua (P21), tersangka dan berkasnya akan kita limpahkan dan bukan ranahnya kepolisian lagi. Melainkan ranah Kejati untuk menindaklanjuti perkara tersebut," katanya.


Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya yang dijerat dengan Pasal 12e tentang tindak pidana korupsi atau tindak pidana masalah pungutan liar. Terancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Namun sampai saat ini mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal itu lantaran bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengintimidasi saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik.

Ia juga masih menjalani pemeriksaan tambahan serta wajib lapor dalam seminggu dua kali ke penyidik setempat. Bahkan yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya sebagai abdi negara di Sekda Kota Palangka Raya seperti bagaimana biasanya.