Polisi larang Sekda Palangka Raya pergi keluar daerah

id Sekda palangka raya,Kabid Humas Polda Kalteng Pambudi Rahayu,Polisi larang Sekda ke luar daerah,Rojikinnor

Polisi larang Sekda Palangka Raya pergi keluar daerah

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Salah satu yang bersangkutan tidak ditahan yaitu karena dia (Rojikinnor) selama ini koperatif. Serta banyak kriteria yang sudah dijalankannya agar yang bersangkutan tetap mengikuti proses hukum yang akan di jalaninya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Darah Kalimantan Tengah melarang Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor untuk bepergian keluar daerah terkait kasus dugaan pungutan liar. 

"Yang jelas yang bersangkutan dilarang bepergian keluar daerah karena masih berstatus tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Selasa.

Tidak ditahannya Rojikinnor oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, lantaran yang bersangkutan selama ini kooperatif dan tersangka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama serta melarikan diri serta menyulitkan penyidikan.

"Penahanan itu tidak wajib dilakukan, karena ada pertimbangan dari penyidik yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Apalagi yang bersangkutan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan sejumlah barang bukti," tandas Pambudi

Pambudi menegaskan, tersangka nantinya juga akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dari pihak penyidik. Kendati yang bersangkutan saat ini dikenakan wajib lapor kepada penyidik, guna mengetahui keberadaannya setiap hari.

"Salah satu yang bersangkutan tidak ditahan yaitu karena dia (Rojikinnor) selama ini koperatif. Serta banyak kriteria yang sudah dijalankannya agar yang bersangkutan tetap mengikuti proses hukum yang akan di jalaninya," ucap perwira berpangkat melati dua itu.


Sebelumnya pada Senin (12/2/18) malam, Rojikinnor menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng selama 11 jam dari pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dan kaka kandungnya Hj Ati dalam pemeriksaan itu.

Rojikinnor diperbolehkan pulang oleh tim penyidik tepatnya pada pukul 20.00 WIB menggunakan mobil berplat merah dengan nopol KH 28 AU. Tidak banyak pernyataan Rojikinnor saat menghadapi para wartawan yang menunggunya sejak pagi hari.

"Kami tetap mentaati proses hukum yang berlaku dan saya juga lupa berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya," tegasnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya malam itu.