Polda Kalteng berhasil ringkus tiga pengedar sabu

id Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus Suprianto, kalteng

Polda Kalteng berhasil ringkus tiga pengedar sabu

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko (tengah) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polse setempat Kombes Pol Agustinus (kiri) dan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat menggelar pers rilis mengenai tangkapan Sabu sebanyak 6,3 Ons

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda. Penangkapan itu juga disertai dengan barang bukti.

"Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan itu berinisial SE (50), SA (37) dan TA (40). Ketiganya sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng untuk dilakukan pengembangan dalam perkara tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, di Palangka Raya, Rabu.

SE berhasil dibekuk petugas saat berada di Jalan Hiu Putih X Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada Selasa (6/3). Dari tangan SE petugas hanya mendapatkan satu paket sabu seberat 0,29 yang dikemas dalam bungkus bumbu dapur.

Sedangkan SA dan TA ditangkap di Jalan Pantai Cemara Labat pada Rabu (7/3/18) siang. Dari tangan keduanya petugas mendapati empat paket sabu siap edar. Kemudian ditambah sebuah tas kecil untuk penyimpan sabu dan beberapa alat hisap sabu. Kedua pelaku ini adalah target operasi (TO) pihak Polda Kalteng, karena diduga kuat berkaitan dengan jaringan bandar besar.

"Semuanya sudah kai tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Agustinus.

Dari tiga tersangka itu pula, kepolisian masih melakukan pengembangan serta mengorek informasi mengenai jaringan yang berada di atasnya, sehingga agar tidak kecolongan petugas usai menangkap kedua pelaku langsung bergerak mencari jaringan yang menyuplai barang haram tersebut untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.

Pihaknya menduga kuat jaringan narkoba tersebut sudah lama menjalankan bisnis haram itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari mereka.