Warga serahkan kukang bunting ke Koservasi Wilayah Muara Teweh

id BKSDA Kalteng,kukang,Barito Utara

Warga serahkan kukang bunting ke Koservasi Wilayah Muara Teweh

Pemilik petshop menyerahkan sepasang kukang kepada petugas BKSDA Kalteng di Muara Teweh. (Foto SKW III Muara Teweh)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kantor Seksi Koservasi Wilayah III Muara Teweh Kabupaten Barito Utara menerima dua ekor kukang (nycticebus spp) dari warga setempat satu di antaranya bunting.

"Kukang betina yang kami terima itu sedang bunting diperkirakan usia kehamilan antara 3-4 bulan," kata Anggota Tim Rescue Reaksi Cepat pada Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh, Perdi di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Perdi, sepasang kukang jenis kelamin jantan dan betina itu diserahkan salah seorang pemilik toko penjual kebutuhan hewan piaraan (petshop) di Muara Teweh.

Saat itu pihaknya melakukan pendataan petshop dan sosialisasi aturan terkait memperjualbelikan satwa liar guna menekan tindak kejahatan dalam hal perdagangan satwa dilindungi.

"Sepasang kukang yang diperkirakan berusia tahun tahun ini dibeli pemilik petshop dari warga karena merasa kasihan melihat kondisi satwa yang tidak terawat dan ketidaktahuan bila satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang," katanya.

Perdi mengatakan kedua kukang diserahkan kepada pihaknya dan untuk sementara dititipkan di Kantor SKW III Muara Teweh sebelum dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Pararawen di Kecamatan Teweh Tengah.

"Untuk pelepasliaran satwa itu masih belum diketahui, karena kondisi kukang betina sedang hamil dan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter hewan dari Yayasan Kalaweit," ujar Perdi.

Kukang merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara itu Badan Konservasi Dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun.

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I.