Polda Kalteng akan tertibkan wartawan gunakan logo atribut Polri
... logo atribut Polri tersebut sering sekali disalahgunakan untuk berbuat tindak kejahatan. Baik itu dengan cara menakut-nakuti warga maupun melakukan pemerasan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mewanti-wanti masyarakat agar keberadaan wartawan yang memiliki logo atribut Polri segera melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Kami tegaskan Divisi Humas Mabes Polri tidak pernah melakukan MoU kepada media tertentu untuk pencetakan logo atribut Polri. Kami akan tertibkan atribut tersebut apabila kedapatan sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan," kata Pambudi Rahayu, Rabu.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah menemukan adanya wartawan yang dalam pekerjaannya menggunakan atribut Polri. Ketika dikonfirmasi, ternyata tidak ada sama sekali Mou dengan Mabes Polri terkait penggunaan atribut yang mereka gunakan saat melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
"Atribut atau logo Polri itu hanya digunakan oleh anggota kepolisian saja dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi, bukan digunakan oleh media atau lain sebagainya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu meminta kepada semua jajaran di wilayah, apabila menemukan oknum wartawan yang menggunakan logo atau atribut Polri, agar segera mengamankan orang tersebut dan menertibkan atribut yang digunakannya.
Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, logo atribut Polri tersebut sering sekali disalahgunakan untuk berbuat tindak kejahatan. Baik itu dengan cara menakut-nakuti warga maupun melakukan pemerasan.
"Saya akan informasikan mengenai hal ini ke tiap-tiap Polres dan Polsek di wilayah, agar adanya hal tersebut sudah tidak benar. Kemudian apabila oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan dengan menggunakan logo dan atribut Polri, maka dia akan dikenakan tindak pidana ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Pambudi.
Sekedar informasi, bahwa pihak Polda Kalteng kini sudah mengamankan tiga buah atribut Polri yang digunakan oknum wartawan saat melakukan peliputan disebuah kegiatan.
Tiga buah atribut menggunakan logo penyidik dan bertulisan Mitra Polri tersebut juga sudah disita pihak Polda Kalteng dari tangan orang-orang yang bisa melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak.
"Kami tegaskan Divisi Humas Mabes Polri tidak pernah melakukan MoU kepada media tertentu untuk pencetakan logo atribut Polri. Kami akan tertibkan atribut tersebut apabila kedapatan sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan," kata Pambudi Rahayu, Rabu.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah menemukan adanya wartawan yang dalam pekerjaannya menggunakan atribut Polri. Ketika dikonfirmasi, ternyata tidak ada sama sekali Mou dengan Mabes Polri terkait penggunaan atribut yang mereka gunakan saat melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
"Atribut atau logo Polri itu hanya digunakan oleh anggota kepolisian saja dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi, bukan digunakan oleh media atau lain sebagainya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu meminta kepada semua jajaran di wilayah, apabila menemukan oknum wartawan yang menggunakan logo atau atribut Polri, agar segera mengamankan orang tersebut dan menertibkan atribut yang digunakannya.
Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, logo atribut Polri tersebut sering sekali disalahgunakan untuk berbuat tindak kejahatan. Baik itu dengan cara menakut-nakuti warga maupun melakukan pemerasan.
"Saya akan informasikan mengenai hal ini ke tiap-tiap Polres dan Polsek di wilayah, agar adanya hal tersebut sudah tidak benar. Kemudian apabila oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan dengan menggunakan logo dan atribut Polri, maka dia akan dikenakan tindak pidana ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Pambudi.
Sekedar informasi, bahwa pihak Polda Kalteng kini sudah mengamankan tiga buah atribut Polri yang digunakan oknum wartawan saat melakukan peliputan disebuah kegiatan.
Tiga buah atribut menggunakan logo penyidik dan bertulisan Mitra Polri tersebut juga sudah disita pihak Polda Kalteng dari tangan orang-orang yang bisa melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak.