SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi sosialisasi pajak di Barut
Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) wilayah Kalimantan dan Sulawesi serta kontraktor kerja sama PT Ophir Indonesia melaksanakan sosialisasi pajak penerangan jalan, pajak air permukaan, dan pajak air tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Sosialisasi ini dilakukan mengingat industri migas di Kabupaten Barito Utara ini dianggap relatif masih baru terkait tentang pajak daerah," Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas wilayah Kalimantan dan Sulawesi Devi Mutia pada sosialisasi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Devi, perlu pembelajaran yang intens agar pemerintah daerah dapat memahami mekanisme yang berlaku terkait pendapatan daerah yang bisa didapat dari industri migas ini.
Jenis pajak yang dibayarkan pemerintah pusat yakni pajak air permukaan (PAP) sebagai pajak provinsi, pajak air tanah (PAT) dan pajak penerangan jalan (PPJ) sebagai pajak Kabupaten.
"Dasar pengenaan pajak PAP atau PAT adalah nilai perolehan air (NPA) permukaan atau tanah yakni NPA-P/NPA-T ditetapkan oleh Gubernur," katanya.
Dia mengatakan penyusunan NPA-P berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan NPA-T ditetapkan Bupati/Walikota yang disusun berpedoman pada peraturan Gubernur.
Dasar pengenaan pajak PPJ adalah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Kegiatan Hulu Migas (Upstream) dan Kegiatan Hilir Migas (Downstream) juga tak kalah penting.
"Kegiatan Hulu Migas adalah kegiatan ekplorasi dan mengangkat minyak bumi dan menjualnya, sedangkan kegiatan hilir adalah pengelolaan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan dan memperdagangkannya," kata Devi.
Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin mengharapkan para peserta dalam sosialisasi ini bisa menyimak dengan baik substansi kontennya.
"Hal-hal yang kurang jelas ataupun saran dan masukan yang menjadi pemikiran kita dalam rangka kelancaran dan perolehan pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara," ujar Sekda Jainal.
"Sosialisasi ini dilakukan mengingat industri migas di Kabupaten Barito Utara ini dianggap relatif masih baru terkait tentang pajak daerah," Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas wilayah Kalimantan dan Sulawesi Devi Mutia pada sosialisasi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Devi, perlu pembelajaran yang intens agar pemerintah daerah dapat memahami mekanisme yang berlaku terkait pendapatan daerah yang bisa didapat dari industri migas ini.
Jenis pajak yang dibayarkan pemerintah pusat yakni pajak air permukaan (PAP) sebagai pajak provinsi, pajak air tanah (PAT) dan pajak penerangan jalan (PPJ) sebagai pajak Kabupaten.
"Dasar pengenaan pajak PAP atau PAT adalah nilai perolehan air (NPA) permukaan atau tanah yakni NPA-P/NPA-T ditetapkan oleh Gubernur," katanya.
Dia mengatakan penyusunan NPA-P berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan NPA-T ditetapkan Bupati/Walikota yang disusun berpedoman pada peraturan Gubernur.
Dasar pengenaan pajak PPJ adalah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Kegiatan Hulu Migas (Upstream) dan Kegiatan Hilir Migas (Downstream) juga tak kalah penting.
"Kegiatan Hulu Migas adalah kegiatan ekplorasi dan mengangkat minyak bumi dan menjualnya, sedangkan kegiatan hilir adalah pengelolaan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan dan memperdagangkannya," kata Devi.
Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin mengharapkan para peserta dalam sosialisasi ini bisa menyimak dengan baik substansi kontennya.
"Hal-hal yang kurang jelas ataupun saran dan masukan yang menjadi pemikiran kita dalam rangka kelancaran dan perolehan pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara," ujar Sekda Jainal.