Ini aset mantan Kepala BPN Kotim yang disegel Kejaksaan

id aset mantan kepala BPN Kotim disegel,mantan BPN Kotim Korupsi

Ini aset mantan Kepala BPN Kotim yang disegel Kejaksaan

Tim penyidik Kejari Kotim saat menggeledah rumah mantan Kepala BPN setempat JN. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. (Foto Kejari Kotim)

Rumah walet dan tanah di jalan Gastrack Sampit, Rumah mewah di komplek perumahan PT Adhi Karya Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, tiga unit rumah di Baamang Barat, Kecamatan Baamang
Sampit (Antaranews Kalteng) - Aset mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jamaludin yang ditetapkan tersangka korupsi, disegel dengan dipasang garis kejaksaan oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah di Sampit, Senin mengatakan, penyegelan dalam rangka penelusuran aset.

"Penyegelan itu dalam rangka aset racing, karena kami tengah menelusuri semua aset tersangka baik yang ada di sini dan di luar wilayah Kotim," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepala BPN Kotim resmi ditahan Kejaksaan

Lebih lanjut Hendriansyah mengatakan, aset racing ini dilakukan untuk memastikan apakah didapatnya sejumlah aset bernilai puluhan miliar tersebut ada kaitannya atau tidak dalam perkara yang menjerat pegawai dilingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng tersebut.

"Semua itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Maka dari itu penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Pamanfaatan dan Tanah (IP4T) dan kasus tanah Dinas Pendidikan yang menjerat Jamaludin tersebut," jelasnya.

Aset Jamaludin yang kini sudah digeledah terdiri dari berbagai macam. Mulai dari Rumah mewah, gedung walet dan kontrakan di Jalan Kecubung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Baca juga: Kejaksaan bongkar kasus korupsi Kepala BPN, ini aprsesiasi anggota DPRD

Kemuduan ada bangunan gedung mewah walet dilengkapi fasilitas gudang dan rumah lantai tiga di atas lahan dengan luas sekitar 1 hektare di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Menyawa Baru Ketapang.

Rumah walet dan tanah di jalan Gastrack Sampit, Rumah mewah di komplek perumahan PT Adhi Karya Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, tiga unit rumah di Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Satu kapling tanah kosong dengan luas sekitar 15x30 meter di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dan rumah, gedung walet, dan barak yang berlokasi di komplek perumahan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Aset tersangka sekarang masih dalam proses pendataan penyidik. Kita juga belum bisa memastikan apakah aset tersebuy hasil Yopikor atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Bongkar kasus BPN Kotim, Kejari dikirimi karangan bunga