Bongkar kasus BPN Kotim, Kejari dikirimi karangan bunga

id kejari kotim, BPN Kotim

Bongkar kasus BPN Kotim, Kejari dikirimi karangan bunga

Karangan bunga yang dikirim oleh masyarakat atas nama Syafrudin, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap Kejari Kotawaringin Timur, Kalteng dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPN setempat. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng dikirimi karangan bunga oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Nasional setempat.

Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Jumat membenarkan adanya kiriman karangan bunga tersebut.

"Benar memang ada kiriman karangan bunga. Karangan bunga itu diantar langsung ke Kantor Kejari, dan berisi ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di daerah ini.

Karangan bunga itu dikirim oleh seorang warga bernama Syafrudin.

Wahyudi mengaku tidak mengenal warga yang mengirim karangan bunga tersebut.

Dalam karangan bunga itu terdapat tulisan "Memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kotim atas pengungkapan sengketa pertanahan di Sampit".

Wahyudi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas apresiasinya terhadap kinerja Kejari Kotawaringin Timur.

"Terima kasih atas apresiasinya, semoga kami bekerja lebih baik lagi. Terus dukung dan bantu kami dalam penegakan hukum di Kotawaringin Timur," ucapnya.

Baca: Mantan Kepala BPN Kotim resmi ditahan Kejaksaan

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus dugaan Tipikor di BPN Kotawaringin Timur itu pihak Kejari telah menetapkan Kepala BPN Jamaludin dan petugas ukur Darmawi sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut di duga terlibat dalam kasus program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Disdik Kotim menyeret Jamaludin sebagai tersangka.

Sebelumnya tim penydik telah menggeledah Kantor BPN dan rumah mantan Kepala BPN Kotawarinhin Timur Jamaludin.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari Kotawaringin Timur berhasil mengamankan sejumlah barang buktik. Serta menyegel rumah dan bangunan gedung sarang burung walet.