Kepsek SDN 1 Sabaru kena OTT Kejari Palangka Raya

id Palangka Raya,Kepsek SDN 1 Sabaru kena OTT,Kejari Palangka Raya,Kepsek SDN 1 kena OTT

Kepsek SDN 1 Sabaru kena OTT Kejari Palangka Raya

Sejumlah ruang yang dilakukan penyegelan oleh tim saber pungli dengan kejaksaan. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang Kepala Sekolah SDN 1 Sabaru Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah berinisial MD terjaring operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar dari Kejaksaan Negeri Kota setempat. 

"Ya benar kami ada melakukan OTT terhadap yang bersangkutan, namun kepsek tersebut tidak kami lakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Abdul Rahman, Selasa. 

MD di OTT tim Saber Pungli diduga melakukan pungutan liar mengenai biaya pendaftaran calon siswa baru yang sebentar lagi akan dilaksanakan penerimaan siswa baru di SDN 1 Sabaru tersebut. 

Dalam pungutan yang dilakukannya itu untuk biaya pendaftaran di patok sebesar Rp315 ribu per siswa. Padahal sampai saat sekarang Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya belum ada mengeluarkan keputusan mengenai hal tersebut.

"Karena barang bukti di bawah Rp5 juta, berdasarkan ketentuan pasal 12 A Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diancam dengan ancaman hukuman tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan," katanya. 

Abdul Rahman juga menegaskan, kasus OTT yang dilakukan timnya tersebut masih akan ditelusuri terus, sehingga nantinya apakah perkara itu diteruskan proses hukumnya atau diserahkan ke pihak Inspektorat Kota setempat untuk dilakukan pembinaan.

Karena perbuatan yang dilakukan MD tersebut adalah baru permulaan dan belum sampai meluas sehingga banyak masyarakat yang dirugikan oleh perbuatannya. 

"Cara-cara seperti ini lah yang dapt merusak sistem penerimaan murid baru di Kota Palangka Raya," bebernya. 

Kabar kasus OTT Kepsek SDN 1 Sabaru tersebut juga sudah beredar di setiap grup dan WhatsApp pribadi masyarakat mengenai kabar tersebut. 

Namun banyak warga yang sudah menerima kabar tersebut masih meragukan kebenarannya. Tetapi setelah ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri masyarakat juga mulai mempercayai kabar tersebut. 

Hingga sampai saat ini pula masyarakat masih menunggu kabar dari kejaksaan mengenai perkembangan perkara yang sempat membuat masyarakat heboh mengenai OTT tersebut.