Lagi, KPU Bartim diduga langgar aturan, ini pernyataan paslon RAMA

id KPU Bartim,KPU Bartim langgar aturan,Paslon RAMA

Lagi, KPU Bartim diduga langgar aturan, ini pernyataan paslon RAMA

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim, H Rayesnan (dua kiri) didampingi Marcopolo menerima berita acara pendaftaran pelaporan dari Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra di Tamiang Layang, Jumat (27/4/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Rayesnan dan Marcopolo (Rama) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Bartim untuk kedua kalinya, Jumat malam sekitar pukul 18.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.15 WIB

"Kami melaporkan ke Panwaslih atas terbitnya hasil rapat pleno KPU Bartim, nomor : 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018, tertanggal 24 April 2018 tentang penerimaan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Barito timur H Rayesnan - Marcopolo," kata Marcopolo didampingi H Rayesnan di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, bahwa KPU Bartim tidak pernah menyampaikan, memberitahukan dan atau mengumumkan kepada pihaknya dalam hal melaksanakan perintah DKPP RI sebagaimana putusanya nomor : 41/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca juga: KPU Bartim Diduga Hilangkan Hak Pasangan RAMA

KPU Bartim juga diduga tidak melaksanakan perintah DKPP RI dalam amar putusannya, sebagaimana poin ketiga yang memerintahkan KPU Bartim untuk menerbitkan berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bartim, H Rayesnan dan Marcopolo sesuai dengan pasal 39 ayat 8 PKPU RI nomor 03 tahun 2018.

"Dalam keputusan DKPP dimaksud, terbukti KPU Bartim melakukan pelanggaran. Kali ini ada dua hal pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Bartim. Dua perihal inilah yang kami laporkan," ucapnya.

Marcopolo menilai, harusnya KPU bartim membuat pengumuman dalam bentuk apapun, untuk memanggil pihaknya agar menyampaikan berkas pendaftaran yang kemudian dibuatkan berita acaranya sebagaimana perintah DKPP tersebut.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Bartim Dimintai Keterangan Terkait Laporan Pasangan RAMA

KPU Bartim justru melaksanakan sidang pleno KPU secara internal dengan membuat berita acara penerimaan berkas pendaftaran dan dalam isi menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan.

Dalam pendaftaran pada tanggal 10 Januari 2018 lalu, Marcopolo menegaskan bahwa berkas pendaftaran pihaknya tidak pernah diterima dan langsunh ditolak tanpa ada berita acara. Hal ini dilaporkan ke Panwaslih hingga berlanjut ke DKPP RI dengan amar keputusan, memerintahkan KPU Bartim untuk membuat berita acara penerimaan berkas pendaftaran sebagaimana pasal 39 ayat 8 sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017.

Menjawab putusan DKPP, KPU Bartim melaksanakan sidang pleno 
nomor : 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018, tertanggal 24 April 2018 tentang berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan - Marcopolo, yang menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan.

"Kapan berkas kami diterima dan diverifikasinya?," tandasnya.

Baca juga: KPU Bartim Langgar Administrasi Terkait Laporan Pasangan RAMA

Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra mengatakan, sesuai tupoksinya pihaknya menerima berkas pelaporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim periode 2018-2023, H Rayesnan - Marcopolo.

"Tadi berkas pelaporannya kita terima dan telah kita buatkan berita acara serah terimanya," katanya.

Laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada pihak pelapor, yakni pasangan Rama. 

Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli belum bisa dikonfirmasi terkait adanya laporan dari pasangan Rama terhadap KPU. Telepon seluler pribadi juga belum bisa dihubungi.