BPJS Kesehatan Palangka Raya luncurkan program PIPP

id BPJS kesehatan palangka raya, PIPP,elke winasari

BPJS Kesehatan Palangka Raya luncurkan program PIPP

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Elke Winasari. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya, 9/5 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya meluncurkan program Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) berupa integrasi layanan pengaduan sebagai upaya meningkatkan pelayanan.

"Kemudahan terhadap akses pelayanan informasi program JKN-KIS termasuk penyampaian keluhan mutlak dipenuhi. untuk itu saat ini kami mengembangkan sistem terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit selaku mitra dengan program bernama Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Elke Winasari, Rabu.

Melalui sistem ini, seluruh pengaduan dan permintaan infomasi yang disampaikan oleh peserta terkait layanan kesehatan maupun proses administrasi mitra kerja akan termonitor langsung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, diharapkan informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait layanan program jaminan sosial kesehatan semakin cepat tertangani.

Sampai saat ini lima rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya mulai melaksanakan program tersebut yang mana sebelumnya perwakilan petugas dari lima rumah sakit tersebut telah mengikuti sosialisasi pelaksanaan program PIPP.

Kelima rumah sakit tersebut ialah RSUD dr Doris Sylvanus, RSUD dr H Soemarno Sostroadmodjo Kuala Kapuas, RSI PKU Mumahhadiyah Palangka Raya, RSUD Kota Palangka Raya, Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya dan Rumah Sakit TNI Palangka Raya.

Di lima rumah sakit tersebut pihak BPJS Kesehatan menyiapkan pos pengaduan yang akan dijaga oleh petugas dari BPJS dan pihak rumah sakit.

Petugas tersebut akan mencatat setiap keluhan dan layanan informasi dari masyarakat. Kemudian setiap data yang diterima akan dimasukkan dalam program PIPP sehingga pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit setempat dapat memantau penyelesaian keluhan.

"Sistem PIPP ini terintegrasi dengan Pusat Pengaduan `Customer Care` di masing- masing rumah sakit. Artinya petugas rumah sakit berkewajiban untuk mencatat setiap keluhan peserta ke dalam aplikasi SIPP (Saluran Informasi Penanganan Pengaduan) agar termonitor langsung oleh BPJS Kesehatan," kata Elke.