DKP Kalteng bina nelayan pengguna alat tangkap trawl

id Kepala Pelaksana Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Tengah Darliansyah,Darliansyah,Dinas Perikanan dan Kelautanan,nelayan kalteng

DKP Kalteng bina nelayan pengguna alat tangkap trawl

Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalteng Darliansyah (kiri) dan Dirpolair Polda Kalteng Kombes Pol Badarudin foto bersama usai melakukan pertemuan, di Palangka Raya, Rabu (16/5/18). (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Kita juga akan dilakukan pengawasan dan pembatasan dalam memberikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPDN
Palangka Raya (Antara) - Pelaksana Tugas sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Tengah Darliansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program maupun strategi pembinaan bagi nelayan masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk lemparan dasar atau trawl.

Pembinaan perlu dilakukan karena sampai sekarang ini masih banyak nelayan yang menangkap ikan di perairan provinsi ini menggunakan trawl padahal sudah dilarang, kata Darliansyah usai melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Panganan Tindak Pidana Perikanan Kalteng, di Palangka Raya, Rabu.

"Kita akan meningkatkan sosialisasi terkait larangan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, sembari mempersiapkan program revitalisasi alat tangkap yang benar-benar ramah lingkungan," ucapnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng bersama Forum Koordinasi Panganan Tindak Pidana Perikanan akan menggelar operasi terpadu untuk memantau nelayan apakah masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Dia mengatakan langkah ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi bersama tim menargetkan paling lambat akhir tahun 2018 seluruh nelayan yang beraktivitas di perairan Kalteng benar-benar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

"Kita juga akan dilakukan pengawasan dan pembatasan dalam memberikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPDN," beber Darliansyah.

Selain itu, nelayan berasal dari luar Kalteng tidak memiliki izin beraktivitas di perairan provinsi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemberian tindakan tegas ini diikuti dengan meningkatkan Patroli dan Operasi Terpadu di wilayah perairan pinggir pantai sampai 12 Mill laut.

Sedangkan bagi nelayan yang memiliki kapal berasal dari Kalteng tapi belum memiliki izin, tidak akan langsung ditindak, melainkan dilakukan pembinaan dan diberikan waktu paling lambat dua bulan untuk mengurusnya.

"Kalau dalam waktu dua bulan tidak juga diurus, ya kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Ini kita lakukan agar nelayan di Kalteng benar-benar tertib aturan, sehingga dalam beraktivitas tidak ada gangguan. Ini kan juga bagi kebaikan nelayan itu sendiri," demikian Darliansyah.