Pj Wali Kota Palangka Raya komitmen jaga netralitas ASN

id Pelaksana Tugas Wali Kota Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Hera Nugrahayu, Palangka Raya, kalteng

Pj Wali Kota Palangka Raya komitmen jaga netralitas ASN

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (bertopi putih) bersama penyelenggara pemilu di Palangka Raya, belum lama ini. ANTARA/HO-Diskominfo Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu menegaskan bahwa dirinya telah komitmen, untuk tetap dan terus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"ASN adalah pelayan masyarakat yang harus tetap netral dalam setiap konteks politik, termasuk dalam proses pemilihan umum. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hera di Palangka Raya, Minggu.

Dia menambahkan, netralitas ASN ini harus terus dijaga guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Kami juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku ASN selama masa kampanye dan pemungutan suara.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik dan netralitas dalam konteks politik," kata Hera.

Wanita berhijab ini mengatakan, ASN memiliki peran penting sebagai pilar penyelenggara negara yang harus menjaga netralitas dan independensi dalam konteks politik.

Untuk itu, Pj Wali Kota "Kota Cantik" ini juga mengajak seluruh ASN untuk fokus pada pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas diri sebagai abdi negara.

"Saya mengajak seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng gelar apel pemberangkatan 335 personel PAM TPS pemilu

Apalagi, saat ini semakin dekat dengan hari pemungutan suara yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024. Para ASN pun harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas sehingga mampu terhindar dari aktivitas politik praktis atau menampilkan simbol-simbol dukungan pada peserta pemilu.

"Netralitas ASN pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ini juga menjadi bentuk keterlibatan kita menyukseskan dan menciptakan pemilu berkualitas," kata Hera.

Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Menurut Hera, aparatur sipil pemerintah yang terseret dalam tataran politik praktis akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Baca juga: Lepas distribusi logistik Pemilu 2024, Bupati Kotim ingatkan masyarakat tidak golput

Baca juga: Bupati Bartim: Diperlukan kolaborasi untuk meminimalisir kerawanan Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kobar minta masyarakat tidak golput pada Pemilu 2024