ASN Kota Palangka Raya dilarang gunakan tabung gas bersubsidi

id gas subsidi, gas 3 kg, disperindag palangka raya

ASN Kota Palangka Raya dilarang gunakan tabung gas bersubsidi

Gas Elpiji 3kg. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang menggunakan tabung gas bersubsidi atau tabung gas tiga kilogram. 

Larangan penggunaan elpiji bersubsidi tersebut berdasarkan Surat Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 518/159/Disperindag/Dag/III/2018 yang sudaah diedarkan Pemkot setempat ke seluruh ASN di lingkup setempat. 

"Surat edaran Wali Kota ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 700/2948/113/ESDM tentang penggunaan tabung gas tiga kilogram," kata Kepala Disperindag Kota palangka Raya Aratuni D Djaban, Rabu. 

Aratuni menjelaskan, penggunaan tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut peruntukannya hanya untuk masyarakat yang berpendapatan di bawah Rp1,5 juta atau masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan untuk ASN serta warga yang mampu dianjurkan menggunakan gas elpiji non subsidi.

Tidak hanya ASN saja, dalam surat edaran itu pegawai BUMN, BUMD, pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan juga tidak boleh menggunakan gas melon tersebut. 

"Untuk sanksi memang tidak ada apabila ASN Pemkot setempat tetap menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut. Hanya saja apabila kedapatan nantinya sanksi moral tentu akan ia dapatkan, karena seorang ASN itu wajib mematuhi aturan yang selama ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat," bebernya. 

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya tersebut, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan juga tidak boleh menggunakan tabung gas tiga kilogram. 

"Saya mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kota Palangka Raya khususnya yang mampu dan masih menggunakan tabung gas bersubsidi segeralah beralih ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram," tegasnya.