DPRD imbau warga Lamandau tak main petasan selama ramadhan

id DPRD lamandau,petasan, main petasan,DPRD imbau warga Lamandau tak main petasan selama ramadhan

DPRD imbau warga Lamandau tak main petasan selama ramadhan

Anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Budi Rahmat. (Ist)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Budi Rahmat, mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat agar jangan bermain petasan, dan kembang api apalagi pada saat bulan puasa ramadhan.

"Suara petasan dan kembang api ini bisa mengeluarkan bunyi yang sangat mengganggu masyarakat apalagi suara petasan tersebut sangat mengganggu umat muslim ketika sedang melaksanakan ibadah salat berjemaah," kata Budi Rahmat, di Nanga Bulik, Sabtu. 

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menambahkan bahwa, kebiasaan lama masyarakat setempat setiap bulan puasa Ramadhan maraknya penjualan dan bermain petasan dan kembang api, agar tidak ada lagi di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini. 

Selain itu juga bunyi petasan juga bisa berbahaya bagi masyarakat lainnya yang mengidap penyakit jantung. Dan bermain petasan itu sangat mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah salat Tarawih di Masjid dan Mushola. 

"Kalaupun mau bermain petasan atau kembang api, disarankan agar jangan pada tempat keramaian, dan carilah tempat yang tidak mengganggu orang lain," jelasnya. 

Sebab dampak dari suara petasan tersebut bisa menimbulkan perkelahian, karena bunyi yang dikeluarkan mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun beribadah. 

Terpisah, Kapolres Lamadau AKBP, Andhika Kelana Wiratama, mengatakan bahwa, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan bulan puasa ramadhan ini dengan melakukan operasi K2YD  untuk menekan penyakit masyarakat di Kabupaten Lamandau apalagi ini sudah memasuki bulan puasa ramadhan. 

"Kita akan mendata beberapa penjual maupun pedagang yang berjualan petasan maupun kembang api di kota Nanga Bulik ini, karena berdasarkan pengalaman kita pada tahun sebelumnya para penjual petasan tersebut ada juga yang mengantongi surat ijin, kalau memang nantinya ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku sudah pasti akan kita berikan sanksi," demikian Andhika.