ASN ikut sebarkan ujaran kebencian, ini sanksinya

id ASN ikut sebarkan ujaran kebencian ini sanksinya,Ujaran kebencian,ASN,Badan Kepegawaian Daerah,Alang Arianto

ASN ikut sebarkan ujaran kebencian, ini sanksinya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Aparatur sipil negara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan tidak membuat maupun menyebarkan ujaran kebencian karena termasuk kategori pelanggaran disiplin yang ada sanksinya.

"ASN itu `kan bagian dari pemerintah. Kalau ingin menyampaikan masukan pun, sudah ada saluran resmi serta disertai saran dan pertimbangannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Minggu.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai kontrak, harus menyadari bahwa mereka bagian dari pemerintah. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan, justru mereka harus membantu memperbaiki dan meningkatkannya.

Aparatur sipil negara diminta tidak menyamakan diri dengan masyarakat umum yang bisa dengan mudah menyampaikan kritik bahkan ujaran kebencian. Seorang aparatur sipil negara harus memberi teladan yang baik kepada masyarakat.

Alang juga mengingatkan aparatur sipil negara lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai mereka diberi sanksi disiplin akibat membuat pernyataan sembarangan di media sosial yang termasuk kategori ujaran kebencian.

"Semua sudah dinaungi dalam organisasi perangkat daerah. Tugas dan fungsinya juga sudah dibagi habis. Jadi kalau ada sesuatu, sampaikan kepada yang membidangi dan tembusannya kepada bupati selaku pemimpin daerah. Kan selesai," kata Alang.

Alang menambahkan, masalah penggunaan media sosial yang sering disalahgunakan, menjadi perhatian pemerintah. Badan Kepegawaian Nasional sudah menyampaikan gambaran terkait enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin bagi aparatur sipil negara.

Pertama, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis melalui media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan. Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat atau berkomentar di media sosial terkait ujaran kebencian.

Sesuai aturan, kata Alang, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Pemberian sanksi disiplin dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Badan Kepegawaian Nasional mewajibkan pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal suku, agama, ras dan antargolongan.

Pejabat pembina kepegawaian diminta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aparatur sipil negara diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.