Satu pejabat Kotim gagal ikut lelang jabatan karena ini

id Satu pejabat Kotim gagal ikut lelang jabatan karena ini,Lelang Jabatan,Pemkab Kotim,Badan Kepegawaian Daerah,Alang Arianto

Satu pejabat Kotim gagal ikut lelang jabatan karena ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satu pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, gagal mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan karena tidak memenuhi syarat administrasi sehingga kini peserta tersisa 15 orang.

"Salah satu syarat peserta adalah harus sudah mengikuti Diklatpim III, sedangkan beliau belum pernah ikut, makanya panitia seleksi akhirnya terpaksa menggugurkan peserta tersebut, padahal orangnya berkompetensi karena pernah bertugas di bidang formasi yang dilamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Senin.

Tidak disebutkan identitas peserta yang tidak lolos seleksi administrasi tersebut. Alang mengatakan, panitia seleksi mengambil sikap tegas itu karena aturan mengharuskan peserta lelang jabatan kali ini harus sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan III dan ada batasan usia.

Pemerintah daerah membuka pendaftaran peserta lelang jabatan untuk enam formasi. Pendaftaran sempat diperpanjang satu minggu, ternyata yang mendaftar hanya 16 orang dan satu orang dinyatakan gugur.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yakni Imam Subekti dan Samsurijal pada formasi Asisten Administrasi Umum. Eddy Mashamy, Rihel dan Siagano pada formasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Ellena Rosie dan Siti Rahmaniar pada formasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Ahmad Sarwo Oboi dan Alfisah pada formasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Aspanur, Muhamad Indra dan Poraktina Ike Herithe pada formasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Akhmad Joniansyah, Gupriansyah dan Hawianan pada formasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Alang menyebutkan, jumlah peserta cukup minim karena idealnya setiap formasi minimal tiga pendaftar. Artinya, jumlah pendaftar seharusnya paling sedikit 18 orang.

Menurut Alang, minimnya pendaftar lelang jabatan juga banyak terjadi di daerah lain di Kalimantan. Alang menilai banyak pejabat yang tidak percaya diri bersaing padahal potensi kemampuannya bagus dan mumpuni.

Terkait syarat harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan III, pemerintah daerah terus memfasilitasi sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Saat ini ada sembilan pejabat yang mengikuti kegiatan itu di Surabaya.

"Memang ada juga yang takut ikut karena tidak siap menjadi pimpinan lantaran aturan saat ini makin ketat. Sebenarnya tidak perlu takut asal tetap berpegang pada aturan," kata Alang.

Sementara itu, tahapan seleksi selanjutnya adalah assessment atau uji kompetensi pada 5 sampai 7 Juni. Uji kompetensi akan membahas seputar bidang formasi masing-masing.

Hasil seleksi akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai bahan pertimbangan. Selanjut, keputusan akhir ada di tangan bupati selaku pengguna.